Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Gin IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/N.1.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu kepada sdra KEKY (DPO), setelah itu Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA langsung pulang ke rumah, setiba di rumah saksi mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG memberitahukan bahwa paket sabu tersebut sudah diserahkan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA datang main ke rumah Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG menawarkan sabu kepada Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA dengan berkata “wii ni bawa bahannya 04 ne 2, bayah belakangan gen sing engken (kak ini bawa bahannya 04 nya 2, bayar belakangan juga ngak apa)” lalu Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA menjawab “mai nae abe, tapi wi bayarnya belakangan” setelah itu Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG mengambil 2 (dua) paket sabu di bawah bantal tempat tidurnya, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA kembali menegaskan terkait pembayaran sabu tersebut dengan berkata “belakangan ya bayarnya” dan dijawab “iya wi, santai”, selanjutnya saksi langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wita bertempat di rumah Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, saksi menghubungi Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, berkata kepada Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “de, dimana ini de?” dan dijawab “masih diluar wi, kenapa?” lalu Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA menjawab “wi minta 04 lagi 2 de” dan dijawab “ya wi, ambil aja langsung di bawah bantal, adik masih masih diluar” dan Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA membalasnya dengan berkata “ok de wi langsung ambil ke rumah”, selanjutnya sekira pukul 20.30 wita Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA mengambil sendiri 2 (dua) paket sabu  di bawah bantal di sebuah gudang di rumah IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
  1. Pengedaran sabu kepada Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 01.22 wita, Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE mendapatkan pesan WhatsApp dari Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA  PUTRA Alias GUS GEMBRONG, berkata “kerja, kerja, bahan sudah turun” lalu Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE jawab “siap, kude nike? Ije ambil ?” dan dijawab “sabar, proses”, lalu Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE berkata “02 gen tiang bang pak pang ten malih kacek (02 saja saya kasih pak biar tidak keliru) dan dijawab “tidak bisa harus bawa 04”  lalu saksi menjawab “ya dah pak gas pak”. Kemudian sekira pukul 13.50 wita, Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA  PUTRA Alias GUS GEMBRONG mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE yang isinya “entar ambil ya” dan Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE “ya bosku, ije ambil tiange (dimana saya ambil)?”, kemudian malamnya sekira pukul 21.31 wita saat Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE masih di tempat kerja, tiba-tiba Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE menerima pesan WhatsApp dari teman saksi yang bernama sdra MANG COPPY (DPO) yang berisi screenshot bukti transfer uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Sea Bank Nomor 901141244683 atas nama Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA, beberapa saat kemudian Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE ditelpon oleh sdra MANG COPPY (DPO), dimana pada saat itu sdra MANG COPPY (DPO)  bertanya kepada saksi dengan berkata “dimana ni, sudah ready kah?” lalu saksi jawab “tunggu lagi 20 – 30 menit ready dah” dan dijawab “ok” kemudian sekira pukul 21.31 wita, Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE meneruskan screenshot bukti transfer tersebut kepada Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA  PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, lalu Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA  PUTRA Alias GUS GEMBRONG bertanya kepada saksi “Maksudnya apa ini pak?” dan Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE jawab “bes sepan metransfer puk (terlalu cepat untuk mentransfer)” dan dijawab “ok, ok”, setelah itu sekira pukul 21.54 wita sdra MANG COPPY (DPO) kembali mengirim bukti transfer uang sebesar  Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening Sea Bank Nomor 901141244683 atas nama Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA  PUTRA untuk pemesanan sabu lagi 2 (dua) paket masing-masing paket 02, setelah itu Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE kembali meneruskan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, sekira pukul 22.38 wita  Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG menelpon saksi dan bertanya “dimana ini?” dan dijawab “di rumah” lalu Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE menjawab “otw (menuju kesana)” dan dijawab “ok siap”, selanjutnya Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE langsung berangkat dari tempat kerja menuju rumah Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, setiba di depan rumah Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA  PUTRA Alias GUS GEMBRONG sekira pukul 23.00 wita Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE menelpon Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG memberitahukan bahwa Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE  sudah tiba di depan rumahnya, dan tidak lama kemudian Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG datang menghampiri saksi tanpa berkata apa-apa langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) bungkusan alumunium foil warna silver yang didalamnya berisi paket sabu dengan menggunakan tangan kanan yang saksi ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu saksi langsung pulang ke rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE, di Banjar Taman, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setiba di rumah sekira pukul 23.10 wita saksi langsung membuka bungkusan alumunium foil warna silver tersebut di dalam kamar saksi, dan setelah dibuka didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) paket sabu dengan rincian paket 04 sebanyak 1 (satu) paket dan paket 02 sebanyak 24 (dua puluh empat) paket kemudian saksi simpan di dalam tas selempang milik saksi
  • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE telah menjual sabu kepada, sebagai berikut :
  1. Sdra MANG COPPY (DPO), sebanyak 11 (sebelas) paket, yaitu :
  1. pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.30 wita bertempat di rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 5 (lima) paket;
  2. pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 21.05 wita bertempat di rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
  3. pada hari Jumat 02 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wita bertempat di rumah MANG COPPY (DPO sebanyak 2 (dua) paket;
  4. pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 20.30 wita bertempat di rumah MANG COPPY (DPO) sebanyak 1 (satu) paket;
  5. pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 21.01 wita bertempat di rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 1 (satu) paket.
  1. Sdra RAH EDUT (DPO) sebanyak 9 (Sembilan) paket, yaitu :
  1. pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.40 wita bertempat di rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
  2. pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 06.45 wita bertempat di rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
  3. pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 20.20 wita bertempat di rumah RAH EDUT (DPO)  sebanyak 5 (lima) paket.
  1. Sdra I KOMANG ADI SUNARTA Alias MANG ADI (DPO) sebanyak 4 (empat) paket yaitu :
  1. pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.50 wita bertempat di rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE, sebanyak 2 (dua) paket;
  2. pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 03.30 wita bertempat di rumah Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
  1. sedangkan paket 04 sebanyak 1 (satu) paket sudah habis Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE gunakan sendiri pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026.
  1. Pengedaran sabu kepada Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2025 Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN saat bekerja di Villa Harmoni menghubungi Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk menanyakan ketersediaan sabu. Pada sore hari, diinformasikan bahwa barang sudah tersedia dan Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN diminta mengambil. Malam harinya, Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN dihubungi oleh Saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putradan sekitar pukul 20.00 WITA saksi menerima paket sabu di rumah Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berupa aluminium foil besar bertuliskan “bli TIAN” yang berisi 10 paket sabu seberat 0,4g 5 buah dan 0,2g 5 buah. Selanjutnya pada tangal 4 januari 2026 Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berkomunikasi dengan Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG terkait pembayaran sabu yang Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN terima, dan menyatakan hanya memiliki Rp400.000. dan foto sisa paket (9 paket) dan mengirimkannya sebagai laporan kepada Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG. Atas petunjuk Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG Uang sebesar Rp400.000 dititipkan kepada Saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra.
  • Bahwa pada tangal 5 januari 2025 saksi di hubungi oleh Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk menyerahkan 2 paket sabu (0,2 gram) kepada Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG yang datang langsung ke rumah. Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN. Selanjutnya pada tanggal 7 januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di Villa Harmoni, daerah Mas, Gianyar, Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN mendapatkan pesan WhatsApp dari Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias Gus Gembrong yang menanyakan perkembangan penjualan lalu Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN kemudian melaporkan bahwa telah terjual 2 paket ukuran 0,4 gram dan 1 paket ukuran 0,2 gram. Atas laporan tersebut, Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias Gus Gembrong memerintahkan agar uang hasil penjualan nantinya diserahkan saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra, selanjutnya sekitar pukul 19.20 WITA saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra datang ke rumah Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN, Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.200.000.

      Kronologis penangkapan Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gus Gembrong

  • Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki bernama Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG, yang beralamat di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H, Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA, mendatangi rumah terduga, sesampainya di rumah Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG, Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H, Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA bertemu seorang laki-laki yang kemudian dipastikan sebagai Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG, selanjutnya Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H, Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menjelaskan maksud kedatangan kepada yang bersangkutan dan orang tua Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG. setelah itu, Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H meminta handphone milik Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG, yaitu iPhone XR warna oranye dengan nomor Smartfren 0881037968381, dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika dengan beberapa pihak, antara lain “Bosku Kaca”, “Rama Semebaung”, “Bli Adik”, “WAH DE”, dan “Dewa Payangan”. Dalam interogasi awal, Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama “Kaca” sebanyak 25 gram, dengan sisa sekitar 0,4 gram yang masih disimpan di rumah. Selanjutnya saksi diajak ke sebuah gudang yang dijadikan kamar sementara, dan ditemukan satu plastik klip berisi sabu di dalam tas kecil (tokpet) hitam di atas box styrofoam.
  • Bahwa telah dilakukan pengeledahan terhadap rumah dan badan dari Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG yang dihadirkan saksi umum, yaitu Saksi Ida Bagus Made Ardana dan Saksi Ida Bagus Nyoman Oka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, dibungkus aluminium foil, ditemukan dalam tas kecil hitam di atas box styrofoam;
  • 1 (satu) alat press di atas box styrofoam;
  • 1 (satu) alat hisap sabu (bong) dari botol, ditemukan di belakang TV;
  • 1 (satu) kotak oranye-hitam berisi plastik klip kecil dan 14 pipet, ditemukan di belakang TV;
  • 1 (satu) korek api modifikasi warna ungu dan 1 pipa kaca, ditemukan di samping bantal;
  • 1 (satu) gunting di atas lantai;
  • 1 (satu) unit handphone iPhone XR warna oranye di atas bantal.
  • Bahwa berdasarakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Januari 2026 adapun Barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, diberi kode (A) ditimbang di atas timbangan digital merk Constant, warna silver, dan hasil dari timbangan tesebut menunjukan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram Bruto dikuangi berat plastik klip 0,18 (nol koma delapan belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto.
  • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB : 19/NNF/2026, Tanggal 09 Januari 2026.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan Terdakwa IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gus Gembrong diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya