Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu
---------------Bahwa Terdakwa NYOMAN ARSANA, diketahui pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wita mendatangi rumah Saksi Korban NANDA ERAWAN di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar hendak menyewa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ milik Saksi Korban NANDA ERAWAN selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 untuk digunakan mengangkut kayu dan tanaman anggrek dengan harga sewa Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Atas tawaran Terdakwa tersebut, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 Saksi Korban NANDA ERAWAN sependapat menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ berikut STNK ke penguasaan Terdakwa sedangkan Terdakwa menyerahkan uang muka sewa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Korban NANDA ERAWAN dan terhadap sisa uang sewa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) Tedakwa membayar dengan menggunakan barang berupa kayu local berbentuk usuk dengan ukuran 4cm x 6cm dengan panjang 4m sebanyak 1m3 seminggu setelah pembayaran uang muka sewa yaitu pada tanggal 20 Juni 2023
- Pada pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Batuan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi Saksi I KETUT SUARDANA untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dengan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban NANDA ERAWAN. Karena tidak memiliki uang sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka Saksi I KETUT SUARDANA membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dan membantu Terdakwa untuk mencarikan penerima gadai kemudian Saksi I KETUT SUARDANA menghubungi dan menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dengan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES, namun karena tidak memiliki uang sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES maka Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dan membantu untuk mencarikan penerima gadai.
- Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES menawarkan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ kepada Saksi KETUT ARTANA untuk digadai seharga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian Saksi KETUT ARTANA mengenalkan Saksi MADE SUPARNO Alias JERO KANOK kepada Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES sebagai penerima gadai. Setelah sepakat lalu Saksi MADE SUPARNO Alias JERO KANOK bersama-sama Saksi KETUT ARTANA datang kerumah Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES untuk menyerahkan uang gadai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES menyerahkan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dan dibawa kerumah Saksi MADE SUPARNO Alias JERO KANOK di Banjar Dinas Kelod Kauh, Kelurahan Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng sampai dengan Aparat Kepolisian menemukan mobil tersebut.
- Kemudian sekitar pukul 22.30 wita Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi I KETUT SUARDANA dan Saksi I KETUT SUARDANA datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan jangka waktu sewa berakhir tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban NANDA ERAWAN berkaitan dengan kendaraanya namun Terdakwa tidak merespon bahkan no HP sudah tidak aktif sehingga Saksi Korban NANDA ERAWAN yang khawatir dengan keberadaan kendaraanya berusaha mencari ke rumah Terdakwa di Sukawati namun tidak ditemukan karena Terdakwa sudah pergi melarikan diri ke Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sedangkan uang hasil gadai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah habis digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi dan bermain judi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa diatas menyebabkan Saksi Korban NANDA ERAWAN mengalami kerugian yaitu 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ yang dibeli seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------
A T A U
Kedua
---------------Bahwa Terdakwa NYOMAN ARSANA, diketahui pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wita mendatangi rumah Saksi Korban NANDA ERAWAN di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar hendak menyewa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ milik Saksi Korban NANDA ERAWAN selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 untuk digunakan mengangkut kayu dan tanaman anggrek dengan harga sewa Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Atas tawaran Terdakwa tersebut, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 Saksi Korban NANDA ERAWAN sependapat menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ berikut STNK ke penguasaan Terdakwa sedangkan Terdakwa menyerahkan uang muka sewa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Korban NANDA ERAWAN dan terhadap sisa uang sewa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) Tedakwa membayar dengan menggunakan barang berupa kayu local berbentuk usuk dengan ukuran 4cm x 6cm dengan panjang 4m sebanyak 1m3 seminggu setelah pembayaran uang muka sewa yaitu pada tanggal 20 Juni 2023
- Pada pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Batuan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi Saksi I KETUT SUARDANA untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dengan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban NANDA ERAWAN. Karena tidak memiliki uang sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka Saksi I KETUT SUARDANA membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dan membantu Terdakwa untuk mencarikan penerima gadai kemudian Saksi I KETUT SUARDANA menghubungi dan menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dengan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES, namun karena tidak memiliki uang sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES maka Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dan membantu untuk mencarikan penerima gadai.
- Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES menawarkan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ kepada Saksi KETUT ARTANA untuk digadai seharga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian Saksi KETUT ARTANA mengenalkan Saksi MADE SUPARNO Alias JERO KANOK kepada Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES sebagai penerima gadai. Setelah sepakat lalu Saksi MADE SUPARNO Alias JERO KANOK bersama-sama Saksi KETUT ARTANA datang kerumah Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES untuk menyerahkan uang gadai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES menyerahkan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ dan dibawa kerumah Saksi MADE SUPARNO Alias JERO KANOK di Banjar Dinas Kelod Kauh, Kelurahan Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng sampai dengan Aparat Kepolisian menemukan mobil tersebut.
- Kemudian sekitar pukul 22.30 wita Saksi KOMANG SUKARSANA Alias DANRES menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi I KETUT SUARDANA dan Saksi I KETUT SUARDANA datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan jangka waktu sewa berakhir tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban NANDA ERAWAN berkaitan dengan kendaraanya namun Terdakwa tidak merespon bahkan no HP sudah tidak aktif sehingga Saksi Korban NANDA ERAWAN yang khawatir dengan keberadaan kendaraanya berusaha mencari ke rumah Terdakwa di Sukawati namun tidak ditemukan karena Terdakwa sudah pergi melarikan diri ke Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sedangkan uang hasil gadai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah habis digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi dan bermain judi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa diatas menyebabkan Saksi Korban NANDA ERAWAN mengalami kerugian yaitu 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pick Up tahun 2023 warna real black/hitam nomor Polisi DK 8656 KQ yang dibeli seharga Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP------ |