Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Gin Ida Bagus Ardana Negara Repubik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Cq, Kepala Kepolisian Resort Gianyar, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ida Bagus Ardana
Termohon
NoNama
1Negara Repubik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Cq, Kepala Kepolisian Resort Gianyar,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Termohon.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan perkara tindak pidaan keterangan palsu (dalam Pasal 242 KUHP) pemalsuan surat (dalam pasal 263 KUHP) yang dilakukan terlapor ; IDA BAGUS SUAJA SANTIKA
  4. Memerintahkan Termohon untuk menambahkan IDA ABGSU PUSPADANA (Ida Bagus Nyoman Puspadana) sebagai pihak turt serta atau secara bersama-sama dakam tindak lanjut (keterangan palsu dan pemalsuan surat0 ke dalam Penyidikan sebagai Tersangka sesuai dengan bukti-bukti tambahan.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya