Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Gin LUH PUTU NITYA DEWI, S.H. DIYAH AYU MUTIARA ANUGRAH WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1991 /N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUH PUTU NITYA DEWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIYAH AYU MUTIARA ANUGRAH WATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

----------Bahwa Terdakwa  DIYAH AYU MUTIARA ANUGRAH WATI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat sebuah rumah milik Saksi I PUTU AGUS SUKARMA yang beralamat di  Jalan Subak Blaki Gang Ratna Nomor 7 Br.Puseh Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa melihat Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI menggunggah postingan di grup aplikasi facebook membutuhkan kontrakan secepatnya sehingga Terdakwa langsung mengirimkan Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI menyampaikan “saya ada memiliki rumah yang disewakan di daerah Celuk harga Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) pertahun full furnished”. Kemudian Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI meminta Terdakwa mengirimkan foto dan video rumah serta lokasi rumah tersebut sehingga Terdakwa meminta nomor telepon Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI meminta kepada Terdakwa untuk mengecek langsung lokasi rumah yang ditawarkan oleh Terdakwa lalu Terdakwa segera menuju ke rumah milik Saksi I PUTU AGUS SUKARMA. Setelah tiba di rumah tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dan mengaku sebagai pemilik rumah tersebut. Kemudian Terdakwa menjelaskan kondisi rumah tersebut dan berjanji akan melakukan pengecatan, penggeantian shower kloset dan kran air sehingga  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya dan berminat untuk mengontrak rumah yang ditawarkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan harga seharga Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) per tahun namun Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI meminta harga sebesar Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya dan meminta uang muka sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah itu Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI mengirimkan uang muka ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Terdakwa mengirimkan video pembelian shower, kloset, kran air, dan bak mandi kepada  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dengan tujuan agar  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI kembali mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya dan mengirimkan uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 Terdakwa mengirimkan foto pilihan warna cat tembok dan tangkapan layar percakapan Terdakwa dengan tukang cat kepada  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dengan tujuan agar  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya lalu Terdakwa meminta uang kepada  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk tambahan pembayaran kontrak. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 Terdakwa membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah beserta kwitansi pembayaran lalu mengirimkan kepada  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dengan alasan agar  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI langsung masuk setelah selesai renovasi rumah yang akan dikontrakan, setelah itu Terdakwa meminta pelunasan pembayaran kontrak rumah sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI mengirimkan pelunasan pembayaran kontrak kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI tinggal di rumah tersebut sampai dengan tanggal 15 April 2024, pemilik rumah Saksi I PUTU AGUS SUKARMA datang dan mengatakan tidak pernah mengkontrakkan rumah tersebut dan meminta Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI untuk meninggalkan rumah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengaku sebagai pemilik rumah agar Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya dan berminat mengontrak rumah yang beralamat di Jalan Subak Blaki Gang Ratna Nomor 7 Br.Puseh Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa  DIYAH AYU MUTIARA ANUGRAH WATI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat sebuah warung milik Saksi yang beralamat di   sebuah rumah milik Saksi I PUTU AGUS SUKARMA yang beralamat di  Jalan Subak Blaki Gang Ratna Nomor 7 Br.Puseh Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan  sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa melihat Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI menggunggah postingan di grup aplikasi facebook membutuhkan kontrakan secepatnya sehingga Terdakwa langsung mengirimkan Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI menyampaikan “saya ada memiliki rumah yang disewakan di daerah Celuk harga Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) pertahun full furnished”. Kemudian Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI meminta Terdakwa mengirimkan foto dan video rumah serta lokasi rumah tersebut sehingga Terdakwa meminta nomor telepon Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI meminta kepada Terdakwa untuk mengecek langsung lokasi rumah yang ditawarkan oleh Terdakwa lalu Terdakwa segera menuju ke rumah milik Saksi I PUTU AGUS SUKARMA. Setelah tiba di rumah tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dan mengaku sebagai pemilik rumah tersebut. Kemudian Terdakwa menjelaskan kondisi rumah tersebut dan berjanji akan melakukan pengecatan, penggeantian shower kloset dan kran air sehingga  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya dan berminat untuk mengontrak rumah yang ditawarkan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan harga seharga Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) per tahun namun Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI meminta harga sebesar Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya dan meminta uang muka sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah itu Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI mengirimkan uang muka ke rekening Terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Terdakwa mengirimkan video pembelian shower, kloset, kran air, dan bak mandi kepada Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dengan tujuan agar  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI kembali mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya dan mengirimkan uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 Terdakwa mengirimkan foto pilihan warna cat tembok dan tangkapan layar percakapan Terdakwa dengan tukang cat kepada  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dengan tujuan agar  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya lalu Terdakwa meminta uang kepada  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk tambahan pembayaran kontrak. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 Terdakwa membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah beserta kwitansi pembayaran lalu mengirimkan kepada  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI dengan alasan agar  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI langsung masuk setelah selesai renovasi rumah yang akan dikontrakan, setelah itu Terdakwa meminta pelunasan pembayaran kontrak rumah sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan  Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI mengirimkan pelunasan pembayaran kontrak kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI tinggal di rumah tersebut sampai dengan tanggal 15 April 2024, pemilik rumah Saksi I PUTU AGUS SUKARMA datang dan mengatakan tidak pernah mengkontrakkan rumah tersebut dan meminta Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI untuk meninggalkan rumah tersebut;
  • Pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 Terdakwa menghubungi pemilik rumah I PUTU AGUS SUKARMA menyampaikan akan ada yang akan mengontrak rumah tersebut sehingga Saksi I PUTU AGUS SUKARMA memberikan kunci tersebut kepada Terdakwa dengan cara menyimpan kunci di lubang tembok pagar sehingga Terdakwa bisa masuk ke rumah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengaku sebagai pemilik rumah agar Saksi I GUSTI AGUNG AYU SUGIARTINI percaya dan berminat mengontrak rumah yang beralamat di Jalan Subak Blaki Gang Ratna Nomor 7 Br.Puseh Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan;

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya