Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2024/PN Gin Ratna Armini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Armini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;-------------------------
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama RACHEL INTAN ARMINI untuk mengalihkan hak atas tanah dengan cara menjual/melepaskan hak, atas tanah ataupun dengan cara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, yang berupa 1 bidang tanah yang terletak di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 955/ Desa Guwang, NIB. 22.05.03.02.00561, Surat Ukur Tgl. 26-03-2004, No. 549/2004, Luas 1500 M2, atas nama RATNA ARMINI. -------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak