Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Gin I Nyoman Partayasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Partayasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa di Tegal-tugu pada 7 April 2010 telah meninggal dunia laki - laki atas nama I Nyoman Warta karena sakit dan dikebumikan di Setra Tegal-tugu serta telah diupacarai manusa yadnya.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan tentang kematian dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama I Nyoman Warta tersebut pada register yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan biaya perkara kepada pemohon.

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil - adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak