| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula Bernama I Komang Barra Agasthya Devendra sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 23-05-2025 (Dua Puluh Tiag September Dua Ribu Dua Puluh Lima), Nomor : 5104-LT-20012026-0013 menjadi I Komang Agasthya Devendra, adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|