Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan Nomor: 7240261/III /2024, tanggal 26-03-2024 adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai undang undang bagi para pihaknya;
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai Perjanjian Kredit Nomor: 7240261/III /2024, tanggal 26-03-2024
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk segera melunasi sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 108.559.100.00 (Seratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.158.559.100.00,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000.00,- (satu milyar);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|