| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa BERTY SATYA GRAHA Alias SATYA NUGRAHA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di TimeHUB Arena yang beralamat di Jalan Raya Pengosekan Nomor 108, Desa Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke TimeHUB Arena yang beralamat di Jalan Raya Pengosekan Nomor 108, Desa Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya Terdakwa menginap di lokasi tersebut dan menitipkan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah tas gendong yang berisi tulisan LENOVO milik Saksi BUDI SUCIPTO yang berada di atas sofa area TimeHUB Arena.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WITA, ketika Terdakwa bermaksud mengambil kembali 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa yang dititipkan di dalam 1 (satu) buah tas gendong yang berisi tulisan LENOVO milik Saksi BUDI SUCIPTO, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang bertuliskan WANDERLUST yang berisi uang tunai sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk memiliki uang tersebut secara melawan hukum, kemudian Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dan memindahkannya ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa.
- Bahwa setelah mengambil uang tunai tersebut, sekira Pukul 06.21 WITA pada saat hendak meninggalkan lokasi, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A17 warna hitam milik Saksi Korban I MADE WIDYADANA yang berada di atas sofa di samping tempat tidur Saksi BUDI SUCIPTO. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut menggunakan tangan kanannya dan membawa pergi handphone beserta uang tunai milik Saksi Korban I MADE WIDYADANA tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A17 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) tersebut, Terdakwa pergi menuju Yogyakarta. Selanjutnya handphone tersebut dijual oleh Terdakwa sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di Yogyakarta, sedangkan uang tunai yang diambil telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A17 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) milik Saksi Korban I MADE WIDYADANA adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sehari-hari oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A17 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) tersebut dilakukan tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa persetujuan dari pemiliknya, yaitu Saksi Korban I MADE WIDYADANA, sehingga akibat perbuatan tersebut Saksi Korban I MADE WIDYADANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU. No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |