INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Gin | I MADE SUWASTIKA | JOHANNES | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2186/XII/RES.10.2/2024/Ditreskrimsus | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Guna mendapatkan Keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukanya, oleh karena itu Terdakwa dihadapkan pada sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pramuwisata sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahuin 2020 yang berbunyi :
- Pasal 22 ayat (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata dan ayat (3) dan ayat (3) berbunyi : Setiap Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat pengetahuan budaya Bali. jo pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”
- Bahwa terdakwa JOHANNES pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira .11.00 Wita bertempat di obyek wisata Pura Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah memandu wisatawan asing berkebangsaan Singapura sebanyak 4 (empat) orang tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) dan memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat pengetahuan budaya Bali. Yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira 11.00 Wita bertempat di obyek wisata Pura Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, terdakwa yang sedang memandu wisatawan asing berkebangsaan Singapura sebanyak 4 (empat) orang tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) dan tanpa memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat pengetahuan budaya Bali.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) dan tanpa memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat pengetahuan budaya Bali sehingga terdakwa melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Peristiwa tersebut disaksikan oleh : Saksi 1 I WAYAN ANGGARA BAWA, ST. dan Saksi 2 I WAYAN SUKANDIA.
- Terhadap Terdakwa JOHANNES telah cukup bukti melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) sebagai Pramuwisata Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”
Demikian dakwaan ini kami sampaikan dihadapan yang mulia, selanjutnya kami serahkan putusannya kepada yang mulia hakim |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |