Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Gin DESAK PARAMITA BRATA, S.H. UHA CUCU WINARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3673/N.1.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESAK PARAMITA BRATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UHA CUCU WINARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa UHA CUCU WINARNO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Uma Aya, Banjar Puaya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.58 WITA, Terdakwa menghubungi BAHRUL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada Nomor 082299106436 dengan mengirimkan pesan yang berbunyi "Info dong bang dah lemah syahwat ini buat kerja" Terdakwa yang bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu. Selanjutnya BAHRUL (DPO) membalas pesan tersebut dengan mengatakan "sebentar pak uha tak tanyain dulu ya" kemudian dijawab oleh Terdakwa "iya bapa dah repot ini nafas tinggal sisa beberapa hembusan doang".
  • Selanjutnya BAHRUL (DPO) kembali mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang berbunyi "taman bali mau? Tapi 04 bos, jalan siyut juga itu", lalu dijawab oleh Terdakwa "02 gaada?", kemudian BAHRUL (DPO) menjawab "iya 04 aja". Setelah itu BAHRUL (DPO) kembali mengirimkan pesan "ada di sidan 02nya, tau sidan kan?", kemudian dijawab oleh Terdakwa "sidan dimana bang" dan BAHRUL (DPO) menjelaskan "arah bangli pak uha, toko temesi lampu merah kanan". Selanjutnya Terdakwa menyetujui pembelian tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 1030775305 atas nama MOH. BAHRUL ULUM sebagai pembayaran atas pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu yang dipesannya
  • Setelah pembayaran diterima, pada hari yang sama sekitar pukul 22.52 WITA, BAHRUL (DPO) mengirimkan alamat tempelan melalui aplikasi WhatsApp dengan keterangan "02# bahan bungkus hitam diletakkan di bawah pot tanaman di pinggir jalan ikuti tanda panah tersebut" yang berada di daerah Sidan, namun setelah Terdakwa mendatangi lokasi tersebut, narkotika yang dimaksud tidak ditemukan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WITA, BAHRUL (DPO) kembali mengirimkan alamat tempelan kedua melalui WhatsApp dengan keterangan "02# bhn bungkus ungu ditanam tipis di belakang akar pohon ikuti tanda panah warna merah" yang berada di daerah Bedulu, namun setelah Terdakwa mendatangi lokasi tersebut, narkotika yang dimaksud juga tidak ditemukan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, setelah Terdakwa kembali menghubungi BAHRUL (DPO) untuk menyampaikan bahwa dua lokasi tempelan tersebut kosong, BAHRUL (DPO) memberikan Nomor WhatsApp 08135906928 atas nama Butterfly BD (DPO) agar Terdakwa berkomunikasi lebih lanjut mengenai pengambilan narkotika.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 10.57 WITA, Terdakwa menghubungi akun WhatsApp Butterfly BD (DPO) untuk menanyakan lokasi tempelan sabu. Selanjutnya sekitar pukul 22.48 WITA, Butterfly BD (DPO) 2 (dua) lokasi tempelan Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di pinggir Jalan Uma Aya, Banjar Puaya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dimana lokasi pertama berada di depan batang pohon di samping plang sebagaimana ditandai dengan tanda panah berwarna kuning, sedangkan lokasi kedua berada sekitar 500 (lima ratus) meter dari lokasi pertama. Kemudian setelah memperoleh petunjuk lokasi tersebut, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 5525 BF milik sepupu Terdakwa yaitu Saksi DEDE WASTANTO, lalu berangkat menuju lokasi tempelan sebagaimana petunjuk yang diberikan Butterfly BD (DPO).
  • Bahwa setelah sampai di lokasi tempelan pertama yang beralamat di pinggir Jalan Uma Aya, Banjar Puaya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan, kemudian memasukkan kedua plastik klip tersebut ke dalam bungkus rokok merek Riddle dan menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki 500 (lima ratus) meter dari lokasi pertama menuju lokasi tempelan kedua sebagaimana petunjuk yang diberikan Butterfly BD (DPO), kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa jongkok sambil meraba-raba rumput di pinggir jalan untuk mencari tempelan narkotika, namun pada saat yang bersamaan tiba-tiba petugas kepolisian datang dan memergoki Terdakwa, sehingga Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Gianyar dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I Wayan Sulistiawan dan Saksi I Nyoman Suarsana.
  • Bahwa kemudian dari Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil  berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu  di dalam pipet plastik berwarna bening yang berada di dalam kotak rokok merek Riddle , diberi Kode (A), 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dibungkus tisu berwarna putih dilakban bening, diberi Kode (B) dan (C), 1 (satu) unit Handphone merek Realme Note 60, model RMX3933 warna hitam, IMEI1: 868783071778833, Simcard XL nomor 081944168356 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol.: DK 5525 BF, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka: MH1JF8119BK268541, Nomor Mesin: JF81E1267057, beserta kunci  sepeda motor dengan satu lembar STNK Nomor: 13059134 atas nama pemilik I GEDE DAMA, alamat: Br. Padangsumbu Tengah, Padangsambian Kelod Denpasar, beserta 1 (satu) buah BPKB Nomor: I-01367763 atas nama pemilik I GEDE DAMA, alamat: Br. Padangsumbu Tengah, Padangsambian Kelod Denpasar
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh KOMANG ARIESTINI, S.H. selaku Penyidik Pembantu berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2026, dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu di dalam pipet plastik berwarna bening yang berada di dalam kotak rokok merek Riddle dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram, sehingga berat menjadi 0,23 (nol koma dua tiga) gram Netto, diberi Kode (A), disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto yang dimasukkan ke dalam plastik klip kecil diberi kode “A” sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) Gram Netto untuk keperluan uji Labfor;
  2. 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dibungkus tisu berwarna putih dilakban bening dengan berat total 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip masing-masing 0,13 (nol koma tiga belas) gram, sehingga berat menjadi 0,8 (nol koma delapan) gram Netto, yang dimasukkan ke dalam plastik klip diberi kode “B” dan “C” sehingga beratnya menjadi 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram netto untuk keperluan uji Labfor.

Dengan berat total dari 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, dengan berat total 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi Kode (A), (B), dan (C) disisihkan masing-masing sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan total penyisihan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk keperluan uji labfor sehingga beratnya menjadi 1 (satu) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 1191/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.  IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I MADE SUWETRA, S.Si., M.Si. Komisaris Besar Polisi Nrp: 77051082 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (Foto terlampir), setelah dibuka di dalamnya terdapat:

  1. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode C) dengan berat masing-masing netto 0.01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 10923/2025/NF s/d 10925/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode D) sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10926/2025/NF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 844/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.  IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I MADE SUWETRA, S.Si., M.Si. Komisaris Besar Polisi Nrp: 77051082 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. Barang bukti Nomor 7224/2026/NF s/d 7226/2026/NF berupa serbuk kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti Nomor 7227/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa UHA CUCU WINARNO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Uma Aya, Banjar Puaya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 10.57 WITA, Terdakwa menghubungi akun WhatsApp Butterfly BD (DPO) untuk menanyakan lokasi tempelan sabu. Selanjutnya sekitar pukul 22.48 WITA, Butterfly BD (DPO) 2 (dua) lokasi tempelan Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di pinggir Jalan Uma Aya, Banjar Puaya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dimana lokasi pertama berada di depan batang pohon di samping plang sebagaimana ditandai dengan tanda panah berwarna kuning, sedangkan lokasi kedua berada sekitar 500 (lima ratus) meter dari lokasi pertama. Kemudian setelah memperoleh petunjuk lokasi tersebut, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 5525 BF milik sepupu Terdakwa yaitu Saksi DEDE WASTANTO, kemudian berangkat menuju lokasi tempelan sebagaimana petunjuk yang diberikan Butterfly BD (DPO).
  • Bahwa setelah sampai di lokasi tempelan pertama yang beralamat di pinggir Jalan Uma Aya, Banjar Puaya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan, kemudian memasukkan kedua plastik klip tersebut ke dalam bungkus rokok merek Riddle dan menyimpannya di bawah jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki 500 (lima ratus meter) dari lokasi pertama menuju lokasi tempelan kedua sebagaimana petunjuk yang diberikan Butterfly BD (DPO), kemudian sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa jongkok sambil meraba-raba rumput di pinggir jalan untuk mencari tempelan narkotika, namun pada saat yang bersamaan tiba-tiba petugas kepolisian datang dan memergoki Terdakwa, sehingga Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Gianyar dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I Wayan Sulistiawan dan Saksi I Nyoman Suarsana.
  • Bahwa kemudian dari Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil  berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu  di dalam pipet plastik berwarna bening yang berada di dalam kotak rokok merek Riddle , diberi Kode (A), 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dibungkus tisu berwarna putih dilakban bening, diberi Kode (B) dan (C), 1 (satu) unit Handphone merek Realme Note 60, model RMX3933 warna hitam, IMEI1: 868783071778833, Simcard XL nomor 081944168356 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol.: DK 5525 BF, tahun pembuatan 2011, Nomor Rangka: MH1JF8119BK268541, Nomor Mesin: JF81E1267057, beserta kunci  sepeda motor dengan satu lembar STNK Nomor: 13059134 atas nama pemilik I GEDE DAMA, alamat: Br. Padangsumbu Tengah, Padangsambian Kelod Denpasar, beserta 1 (satu) buah BPKB Nomor: I-01367763 atas nama pemilik I GEDE DAMA, alamat: Br. Padangsumbu Tengah, Padangsambian Kelod Denpasar
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh KOMANG ARIESTINI, S.H. selaku Penyidik Pembantu berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2026, dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu di dalam pipet plastik berwarna bening yang berada di dalam kotak rokok merek Riddle dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma tiga belas) gram, sehingga berat menjadi 0,23 (nol koma dua tiga) gram Netto, diberi Kode (A), disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto yang dimasukkan ke dalam plastik klip kecil diberi kode “A” sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) Gram Netto untuk keperluan uji Labfor;
  2. 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dibungkus tisu berwarna putih dilakban bening dengan berat total 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip masing-masing 0,13 (nol koma tiga belas) gram, sehingga berat menjadi 0,8 (nol koma delapan) gram Netto, yang dimasukkan ke dalam plastik klip diberi kode “B” dan “C” sehingga beratnya menjadi 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram netto untuk keperluan uji Labfor.

Dengan berat total dari 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, dengan berat total 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi Kode (A), (B), dan (C) disisihkan masing-masing sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan total penyisihan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk keperluan uji labfor sehingga beratnya menjadi 1 (satu) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 1191/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.  IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I MADE SUWETRA, S.Si., M.Si. Komisaris Besar Polisi Nrp: 77051082 dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (Foto terlampir), setelah dibuka di dalamnya terdapat:

3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode C) dengan berat masing-masing netto 0.01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 10923/2025/NF s/d 10925/2025/NF.

  1. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode D) sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10926/2025/NF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 844/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.  IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I MADE SUWETRA, S.Si., M.Si. Komisaris Besar Polisi Nrp: 77051082 dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. Barang bukti Nomor 7224/2026/NF s/d 7226/2026/NF berupa serbuk kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti Nomor 7227/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya