Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2024/PN Gin I MADE MUDIARDANA, SH.,SE.,MM., NI PUTU SRI WAHYUNI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE MUDIARDANA, SH.,SE.,MM.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KETUT GEDE SUASTIKA,SHI MADE MUDIARDANA, SH.,SE.,MM.,
Tergugat
NoNama
1NI PUTU SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian pinjaman uang masing-masing dengan Nomor :
  • 2666/KSP-CBR/KRD/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
  • 2671/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
  • 2692/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 16 Juni 2020.
  • 2697/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 19 Juni 2020.
  • 2709/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020.
  • 2720/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020.
  • 2737/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 23 Juli 2020.
  • 2745/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020.
  • 2751/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020.
  • 2774/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020.
  • 2839/KSP-CBR/KRD/XI/2020 Tanggal 2 November 2020.

Adalah sah dan mengikat.

  1. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi isi perjanjian masing-masing dengan Nomor :
  1. 2666/KSP-CBR/KRD/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
  2. 2671/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
  3. 2692/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 16 Juni 2020.
  4. 2697/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 19 Juni 2020.
  5. 2709/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020.
  6. 2720/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020.
  7. 2737/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 23 Juli 2020.
  8. 2745/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020.
  9. 2751/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020.
  10. 2774/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020.
  11. 2839/KSP-CBR/KRD/XI/2020 Tanggal 2 November 2020.

 

  1. Menyatakan barang jaminan hutang Tergugat yang di serahkan kepada Penggugat adalah sah sebagai jaminan hutang.
  2. Menghukum Tergugat untuk memenuhi isi perjanjian pinjaman uang masing-masing dengan nomor :
  • 2666/KSP-CBR/KRD/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
  • 2671/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
  • 2692/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 16 Juni 2020.
  • 2697/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 19 Juni 2020.
  • 2709/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020.
  • 2720/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020.
  • 2737/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 23 Juli 2020.
  • 2745/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020.
  • 2751/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020.
  • 2774/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020.
  • 2839/KSP-CBR/KRD/XI/2020 Tanggal 2 November 2020.
  1. Menyatakan sita jaminan yang diletakan atas barang jaminan hutang Tergugat adalah sah dan berharga.
  2. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual lelang dimuka umum barang jaminan hutang Tergugat dan hasil dari penjualan tersebut langsung di pergunakan untuk menutupi hutang Tergugat kepada Penggugat. Jika kurang Tergugat di wajibkan untuk memenuhi kekurangan tersebut dan jika melebihi, kelebihan tersebut dikembalikan kepada Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU  :

Mohon putusan yang seadil - adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak