Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.B/2024/PN Gin | BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. | 1.GUNAWAN Alias FIKRI 2.TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 79/Pid.B/2024/PN Gin | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2302/N.1.15/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI bersama dengan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.54 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Counter Service HP Zhura Cellular yang beralamat di Jalan Raya Bunutan Banjar Bunutan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah): 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Merah. 1 (satu) unit Laptop merk Azus warna Hitam. 1 (satu) unit Tablet merk Advan warna Hitam. 1 (satu) unit Ipad Mini warna Grey merk Apple. 2 (dua) unit Ipad merk Air 2 warna Grey merk Apple. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A. 1 (satu) unit Handphone merk Realme C30. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Core. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 Prime. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10S. 1 (satu) unit Handphone merk Honor. 1 (satu) unit Handphone merk Honor 5i. 2 (dua) unit Handphone merk Oppo A3S. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5S. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15. 2 (dua) unit Handphone merk VIVO Y12. 1 (satu) unit Iphone 5 merk Apple warna silver.
----------Perbuatan Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI dan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI bersama dengan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.54 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Counter Service HP Zhura Cellular yang beralamat di Jalan Raya Bunutan Banjar Bunutan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah): 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Merah. 1 (satu) unit Laptop merk Azus warna Hitam. 1 (satu) unit Tablet merk Advan warna Hitam. 1 (satu) unit Ipad Mini warna Grey merk Apple. 2 (dua) unit Ipad merk Air 2 warna Grey merk Apple. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A. 1 (satu) unit Handphone merk Realme C30. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Core. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 Prime. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10S. 1 (satu) unit Handphone merk Honor. 1 (satu) unit Handphone merk Honor 5i. 2 (dua) unit Handphone merk Oppo A3S. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5S. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15. 2 (dua) unit Handphone merk VIVO Y12. 1 (satu) unit Iphone 5 merk Apple warna silver.
Perbuatan Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI dan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |