Petitum |
- Menierima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------
- Menyatakan secara Hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01821, atas nama NYOMAN SIDE, yang dikeluarkan pada tanggal 06 Juni 2016;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |