Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON :
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk penetapan tahun lahir sesuai Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga PEMOHON yaitu tahun 1959
- Menetapkan tahun lahir sesuai dengan Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga yaitu tahun 1959 yang terdapat perbedaan dengan ijazah yaitu tahun 1957, untuk selanjutnya PEMOHON akan menggunakan tahun lahir yang terdapat pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga yaitu tahun 1959
- Menetapkan biaya menurut hukum;
Atau
Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya. |