Dakwaan |
- DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa I KETUT JAGRAWAN pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.00 wita, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Poskamling yang beralamat di Banjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata-cara, yang Terdakwa lakukan dalam uraian sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalya Terdakwa I KETUT JAGRAWAN bertemu dengan seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan PAK KETUT (masih dalam penyelidikan Kepolisian) kemudian PAK KETUT menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi pengecer atau penjual nomor togel jenis TSSM dengan iming-iming imbalan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penjualan yang diperoleh Terdakwa yang nantinya disetorkan kepada PAK KETUT tersebut;
- Bahwa selanjutya Terdakwa I KETUT JAGRAWAN yang mengetahui benar bahwa penjualan nomor togel TSSM tersebut adalah perjudian dan dilarang akan tetapi Terdakwa tetap mau menerima tawaran dari PAK KETUT tersebut dikarenakan upah atau komisi yang dijanjikan dan akan didapatkan oleh Terdakwa sebesar 15% (lima belas persen) tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa mulai menjual nomor togel TSSM kepada masyarakat yang dikenalnya dan masyarakat mulai tahu bahwa Terdakwa menjual nomor judi togel TSSM di Banjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar;
- Bahwa penjualan nomor togel TSSM tersebut dilakukan Terdakwa selama 5 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dan setiap kali penjualan Terdakwa mendapatkan omset rata-rata sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa mendapatkan 15?ri hasil penjualan tersebut sehingga yang Terdakwa dapat yaitu sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Dalam penyelenggaraan judi togel nomor TSSM tersebut Terdakwa berperan selaku pengecer yang menjual nomor TSSM tersebut kepada masyarakat yang dijual seharga minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) pernomornya;
- Bahwa sifat permainan tersebut adalah untung-untungan, dengan pintarpintaran memilih / menebak nomer yang akan keluar dan selalu mengharapkan kemenangan dengan uang yang digunakan untuk membeli nomor dapat bertambah banyak menggunakan uang sebagai taruhannya;
- Bahwa bagi para pembeli (pemasang) nomor TSSM yang nomor cocok dengan nomor yang dikeluarkan pada saat penarikan dilakukan untuk yang menang mendapatkan hadiah berupa uang rupiah didapat dengan cara Terdakwa memberikan langsung pada saat nomor tersebut dikeluarkan atau keesokan harinya dikeluarkan nomor 4 (empat) angka dari belakang, sebagai berikut :
- Pembelian pernomor kupon seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) cocok 2 angka dari belakang maka mendapatkan hadiah 60 X besar pasangan sehingga 11 mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Pembelian pernomor kupon seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) cocok 3 angka dari belakang mendapatkan hadiah 350 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembelian pernomor kupon seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) cocok 4 angka dari belakang maka mendapatkan hadiah 2.500 X besar pasangan sehingga mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bagi yang nomornya tidak cocok dengan nomor yang dikeluarkan sebagaimana nomor yang Terdakwa beritahukan kepada para pembeli maka dinyatakan kalah maka uang yang dipergunakan untuk membeli nomor yang telah diserahkan kepada Terdakwa maka menjadi milik pihak penyelenggara;
- Bahwa Terdakwa I KETUT JAGRAWAN menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel TSSM kepada PAK KETUT dan mendapat imbalan sesuai yang dijanjikan dan apabila ada pemasang yang tepat menebak angka yang keluar maka PAK KETUT memberikan hadiah atau imbalan berupa uang kepada pemasang melalui Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H. dan Saksi I GEDE NGURAH, S.H. yang merupakan Anggota Kepolisian Daerah Bali mendapatkan perintah dari pimpinan untuk menyelidiki informasi tentang adanya praktek - praktek permainan perjudian di daerah Kabupaten Gianyar;
- Bahwa kemudian Saksi I KADEK DENY PRAKASA, S.H. dan Saksi I GEDE NGURAH, S.H. berhasil menangkap Terdakwa I KETUT JAGRAWAN yang sementara sedang menunggu masyarakat atau pemasang nomor togel TSSM lalu mengamankan Terdakwa berikut barang bukti yang ada berupa : Uang tunai hasil penjualan nomor togel TSSM sebesar Rp. 365.000,- (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan nomor togel TSSM tanggal 19 Februari 2024, 5 (lima) lembar syair nomor TSSM, 10 (sepuluh) lembar paito nomor togel TSSM, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) lembar potongan kertas yang berisi pasangan nomor togel TSSM tanggal 19 Februari 2024, 1 (satu) bundel potongan kertas pengganti kupon, 2 (dua) buah bolpoin, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam orange beserta Simcard yang berisi pasangan nomor togel TSSM, 1 (satu) buah tas kain warna biru;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan perjudian jenis pembelian nomor togel TSSM tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa I KETUT JAGRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ----------------------------------------------- |