Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Gin Yuni Ida Riyani,S.H. JESIKA BUANITA KAMBUY Alias JESIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3078/N.1.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Ida Riyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESIKA BUANITA KAMBUY Alias JESIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa JESIKA BUANITA KAMBUY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 05:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos Gang Kalibersih Jalan Astina Selatan Lingkungan Kaja Kauh Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melalukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa menghampiri Kos Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA yang bertempat di Jalan Subali Kota Semarapura Klungkung tidak lama kemudian datanglah Saksi MARKUS MARE. Selanjutnya, Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA dan Terdakwa mengajak Saksi MARKUS MARE berjalan-jalan sampai Kota Gianyar berboncengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor sewaan jenis Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 4958 UAU (DPB), lalu sesampainya di Alun-alun Gianyar Terdakwa, Saksi MARKUS MARE dan Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA minum arak sampai pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 pukul 04:00 Wita. kemudian Terdakwa dan Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA, diantarkan oleh Saksi MARKUS MARE kembali ke kos. Namun, Terdakwa memiliki ide untuk menginap di kos Saksi MATHEUS WAKMAN Alias SAMPARI beralamat di Jalan Astina Selatan Gang Kali Bersih Lingkungan Kaja Kauh Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA memutuskan mengikuti ide Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 04.10 Wita Terdakwa, Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA dan Saksi MARKUS MARE tiba di kos tersebut. Kemudian menuju ke teras lantai 2 dengan melanjutkan minum arak. Selanjutnya sekira pukul 05:00 Wita terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi KRISTOFER KRISTOLIT SERENEM Alias KRISTO agar datang ke kos tersebut dan Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA meminjam Hp milik Saksi MARKUS MARE untuk menghubungi Saksi MARTINUS PIGAI Als. AMPIK agar segera dijemput. Kemudian pertengkaran tersebut berlangsung sekira 1 (satu) jam lamanya sehingga Terdakwa menarik rambut  Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA dari belakang lalu Terdakwa memukul Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA menggunakan kedua tangan Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali. Setelah itu, Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA berteriak sehingga mengganggu penghuni kos lain sehingga Terdakwa mengajak Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA turun ke bawah sembari menarik rambut Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA;
  • Bahwa sekira pukul  07:00 Wita Saksi MARTINUS PIGAI Als. AMPIK, Saksi KRISTOFER KRISTOLIT SERENEM Alias KRISTO, Saksi PAULINUS VALENTINO NEMO alias VALEN tiba di kos tepatnya berada di lantai bawah melihat Terdakwa menyerang Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA dengan memukul kepala dengan kedua tangan Terdakwa berkali-kali yang sempat dilerai oleh Saksi MARKUS MARE. Selanjutnya, Saksi MARKUS MARE mengajak Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA pergi dari kos tersebut dengan mengendarai sepeda motor sewaan jenis Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 4958 UAU (DPB) sehingga dikejar oleh Terdakwa dengan menarik rambut Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA yang menyebabkan Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA terjatuh dari sepeda motor, kemudian Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA ditarik oleh Terdakwa sembari menyeret Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA di jalan.
  • Bahwa Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Helm Merk honda warna hitam milik Saksi MARKUS MARE untuk digunakan menghantamkan kepala Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya, Saksi MARKUS MARE memegang Terdakwa dan mencegah Terdakwa memukul Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA sehingga Saksi MARKUS MARE dan Saksi korban YUSTINA ROSLIANA FAFIA dapat meninggalkan lokasi kos tersebut menggunakan sepeda motor sewaan Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 4958 UAU (DPB);
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 445/846/25/VS.RS Rsud Sanjiwani Tanggal 14 April 2025 atas nama YUSTINA ROSLIANA FAFIA yang ditandatangani oleh dr. Putu Gede Wikandikta NIP 1996072326030104747 selaku dokter pemeriksa dan Dr. Nyoman Bayu Widiartha, M.M NIP 197412302006041011 selaku Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uraian dari hasil pemeriksaan luar:

  • Pada kepala bagian depan kanan terdapat luka robek dengan ukuran satu sentimeter
  • Pada siku kanan terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada lutut kanan terdapat dua luka lecet ukuran dua kali satu sentimeter dan dua koma lima kali dua sentimeter

Kesimpulan: luka akibat kekerasan tumpul.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya