Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Gede Alan Arthana
2.Ni Wayan Wiwi Dayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Alan Arthana
2Ni Wayan Wiwi Dayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Pertama Para Pemohon yaitu: Untuk nama anak dari Ni Putu Keinara Mikaela Chandani diganti/dirubah menjadi Ni Putu Keinara Mikaela Arthana yang selanjutya menyebut dirinya Ni Putu Keinara Mikaela Arthana;
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LU-06092018-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 10 September 2018 atas nama Ni Putu Keinara Mikaela Chandani dirubah/diganti menjadi Ni Putu Keinara Mikaela Arthana;
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Pertama Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;
  5. Menetapkan biaya menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak