Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2023/PN Gin 1.RIZKIE RAMDHANI N.
2.KANGSIATI N.
KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2023/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKIE RAMDHANI N.
2KANGSIATI N.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangasi Geisler Simangunsong SHRIZKIE RAMDHANI N.
2Mangasi Geisler Simangunsong SHKANGSIATI N.
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Ambon Antara, SH.KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA
2I Nyoman Alit kesuma, SH.KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan / Termohon eksekusi seluruhnya.        
  2. Menyatakan para Pelawan / Termohon eksekusi adalah Para Pelawan /Termohon eksekusi yang  bena
  3.  Menyatakan  pengajuan atau permohonan Eksekusi Riil oleh Terlawan / Pemohon eksekusi adalah tidak  benar dan telah melanggar asas-asas eksekusi sehingga tidak sah
  4. Mencabut pengajuan atau permohonan Eksekusi Riil oleh  Terlawan / Pemohon eksekusi
  5. Menunda pelaksanaan eksekusi Riil terhadap sebidang tanah, luas 100 M2 dan bangunan , dengan Sertifikat Hak Milik No. 12500 atas nama Rizkie Ramdhani N ( Pelawan / Termohon eksekusi I ) yang terletak di jalan Jl. Batu Intan VI No. 42 Br. Kapal Desa Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Bali
  6. Menghukum Terlawan / Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak