Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2022/PN Gin | Khairi Widani | WANG TAIGE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2022/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PBP/002/VII/2022/INTELDAK/DPS | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | P E R K A R A Dugaan terjadinya perbuatan tindak pidana Keimigrasian dimana Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi, yang diduga dilakukan oleh WANG TAIGE, berkewarganegaraan CHINA. Sehingga terhadap tersangka atas nama WANG TAIGE diduga telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Analisa Perkara
Waktu dan Tempat Kejadian. Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WITA di Wilayah Kota Denpasar.
K E S I M P U L A N Berdasarkan pembahasan terhadap Fakta-Fakta, Analisa Perkara dan Analisa Hukum serta barang bukti maka terhadap tersangka WANG TAIGE cukup bukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal pada saat diminta oleh Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (b)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |