| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Bona, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di dekat Taman Makam Pahlawan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dihubungi oleh Saksi HOERUL ANWAR, yang mana Saksi HOERUL ANWAR menyuruh Terdakwa datang ke pertigaan Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali karena penyakit maag Saksi HOERUL ANWAR kumat dan Terdakwa diminta menyetirkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV yang dikendarai oleh Saksi HOERUL ANWAR untuk berkeliling di seputaran Kota Gianyar, lalu Terdakwa menyanggupinya dengan meminta teman Terdakwa yaitu Saudara KACONK untuk mengantarkan Terdakwa menemui Saksi HOERUL dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setibanya Terdakwa pada tempat Saksi HOERUL berada Saudara KACONK langsung pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menyetirkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV, yang mana pada saat itu Saksi HOERUL ANWAR duduk di kursi depan sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV, kemudian sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa diminta berhenti oleh Saksi HOERUL ANWAR di pinggir Jalan Raya Bona, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali tepatnya di dekat Taman Makam Pahlawan, pada saat berhenti Terdakwa bertanya kepada Saksi HOERUL ANWAR "ada barang?" (paket sabu) dan dijawab "ada" oleh Saksi HOERUL ANWAR, lalu Terdakwa memutuskan untuk membeli paket sabu dari Saksi HOERUL ANWAR dengan berat sekitar 1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), namun Terdakwa hanya membayar sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa mengutang, kemudian Terdakwa menerima paket sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 0,5 (nol koma lima) gram dari Saksi HOERUL ANWAR, yang mana Saksi HOERUL ANWAR mengambil sabu tersebut pada kantong pintu depan sebelah kiri bagian dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV lalu dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah plastik klip kecil, setelah itu Terdakwa memasukkan 2 (dua) paket sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa kenakan, selanjutnya Terdakwa diminta oleh Saksi HOERUL ANWAR untuk mengantarkannya ke indekos Saksi AMSORI yang beralamat di Jalan Pasung Grigis, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setibanya Terdakwa dan Saksi HOERUL ANWAR di indekos Saksi AMSORI tersebut sekira pukul 20.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar indekos Saksi AMSORI sedangkan Terdakwa menunggu di luar, lalu sekira pukul 20.45 WITA Saksi AMSORI keluar dari indekosnya mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan plat nomor P 6436 HU, setelah itu Terdakwa diajak pergi berkeliling lagi oleh Saksi HOERUL ANWAR dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV ke arah Kabupaten Klungkung hingga kembali ke daerah Kabupaten Gianyar pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa dan Saksi HOERUL ANWAR berhenti di pinggir Jalan Raya Tulikup, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang mana pada saat itu Terdakwa mencoba menjual paket sabu kepada teman Terdakwa yang bernama Saudara ATMO melalui telepon, namun Saudara ATMO tidak jadi membeli paket sabu, setelah itu Terdakwa memutuskan untuk pulang dengan menelepon Saudara KACONK untuk menjemput Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari mobil tersebut sambil menunggu Saudara KACONK datang, yang mana Saksi HOERUL ANWAR juga ikut keluar dari mobil dan berdiri di belakang mobil tersebut dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan tempat Terdakwa berdiri, pada saat Terdakwa dan Saksi HOERUL ANWAR menunggu kedatangan Saudara KACONK kurang lebih 1 (satu) jam, lalu sekira pukul 02.30 WITA anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar yakni Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota lainnya yang telah melakukan pengembangan perkara setelah menangkap Saksi UDI RAHMAT menghampiri Saksi HOERUL ANWAR dan langsung menginterogasi Saksi HOERUL ANWAR dengan berkata "kamu namanya Hoerul?" dan Saksi HOERUL ANWAR menjawab "benar" serta menanyakan dimana Terdakwa, lalu Saksi HOERUL ANWAR menunjuk Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat setempat yakni Saksi KOMANG JOJO WANTARA dan Saksi I GUSTI NGURAH ARISMA ANDIKA yang mana ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y04S warna hijau yang sedang Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar membawa Terdakwa dan Saksi HOERUL ANWAR beserta barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pengambilan urine dan penimbangan barang bukti;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian hasil yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto dikurangi berat plastik 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto diberi kode (A) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto dikurangi berat plastik 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,06 (nol koma nol enam) gram netto diberi kode (B) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 401/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 , dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3871/2026/NF dan barang bukti nomor 3872/2026/NF berupa kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3873/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 02.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Tulikup, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya mendapatkan informasi dari anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Sektor Blahbatuh bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Saksi UDI RAHMAT karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan melakukan penggeledahan pada kamar indekos Saksi UDI RAHMAT yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan benda yang diduga sabu sebanyak 5 (lima) paket yang tergeletak di atas kasur, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya mendatangi indekos Saksi UDI RAHMAT, lalu menginterogasi Saksi UDI RAHMAT terkait dengan benda yang diduga sabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut, yang mana Saksi UDI RAHMAT mengakui bahwa benda yang diduga sabu sebanyak 5 (lima) paket tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Saksi HOERUL ANWAR yang bertempat tinggal di kamar nomor 8 yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 melakukan penyelidikan dengan mendatangi indekos Saksi HOERUL ANWAR yang beralamat di Jalan Kendedes Nomor 8, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada kamar nomor 8, yang mana pada saat itu Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya melakukan pemantauan, kemudian sekira pukul 21.50 WITA datang seseorang laki-laki yakni Saksi AMSORI dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra plat nomor P 6436 HU dengan gerak-gerik mencurigakan mencoba membuka pintu kamar Saksi HOERUL ANWAR, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya menghampiri Saksi AMSORI dan langsung menginterogasi Saksi AMSORI berkata "ngapain kamu di sini?", yang mana berdasarkan pengakuan Saksi AMSORI bahwa Saksi AMSORI disuruh oleh Saksi HOERUL ANWAR untuk mengambil charger handphone dan lontong di kamar indekosnya, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan dengan menghadirkan saksi sebanyak 2 (dua) orang dari masyarakat setempat, yang mana di dalam kamar indekos Saksi HOERUL ANWAR tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, sedangkan pada diri Saksi AMSORI ditemukan benda yang diduga sabu sebanyak 2 (dua) paket, sebagaimana berdasarkan pengakuan Saksi AMSORI benda yang diduga sabu sebanyak 2 (dua) paket diperoleh dari Saksi HOERUL ANWAR, yang mana saat itu Saksi AMSORI mengatakan bahwa Saksi HOERUL ANWAR sedang berada di indekos Saksi AMSORI, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya langsung meminta Saksi AMSORI untuk mengantarkan ke indekosnya untuk mencari Saksi HOERUL ANWAR, ketika setibanya di indekos Saksi AMSORI ternyata Saksi HOERUL ANWAR sudah tidak ada, yang mana sebelumya Saksi HOERUL ANWAR bersama dengan Terdakwa telah pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV;
- Bahwa Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya yang telah melakukan pelacakan menemukan lokasi keberadaan Saksi HOERUL ANWAR, yang mana pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 02.40 WITA, Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar lainnya mendatangi Saksi HOERUL ANWAR yang sedang berdiri di belakang 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan plat nomor DK 1478 QV dan langsung menginterogasi Saksi HOERUL ANWAR dengan berkata "kamu namanya Hoerul?" dan Saksi HOERUL ANWAR menjawab "benar" serta menanyakan dimana Terdakwa, lalu Saksi HOERUL ANWAR menunjuk Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat setempat yakni Saksi KOMANG JOJO WANTARA dan Saksi I GUSTI NGURAH ARISMA ANDIKA yang mana ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y04S warna hijau yang sedang Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, S.H., serta anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar membawa Terdakwa dan Saksi HOERUL ANWAR beserta barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pengambilan urine dan penimbangan barang bukti;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 5 Maret 2026 terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian hasil yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto dikurangi berat plastik 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto diberi kode (A) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto dikurangi berat plastik 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,06 (nol koma nol enam) gram netto diberi kode (B) dan disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk pengujian pada laboratorium forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Bali No. Lab: 401/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 , dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3871/2026/NF dan barang bukti nomor 3872/2026/NF berupa kristal warna bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 3873/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |