Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. 1.I WAYAN PUTRA YASA als. BENTIR
2.NYOMAN SUARTAWAN als. KOMANG CUIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2295/N.1.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN PUTRA YASA als. BENTIR[Penahanan]
2NYOMAN SUARTAWAN als. KOMANG CUIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.  DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersama-sama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar,  telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •    Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2024 terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal bernama YAKUSA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,2 gr (nol koma dua gram) seharga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi setelah terdakwa (II) mentransfer uang kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal  bernama YAKUSA (DPO) tersebut  terdakwa (II) tidak diberikan narkotika jenis sabu oleh seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut menghubungi terdakwa (II) melalui telepon whatsaap dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabunya mau dikeluarin 1 (satu) paket dan terdakwa (II) diminta untuk membayar lagi Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa (II) melakukan pembayaran melalui setor dana di Alfamart ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wita seseorang bernama YAKUSA (DPO) menghubungi terdakwa (II) dan mengatakan bahwa sabunya mau keluar dan terdakwa (II) diberikan 2 (dua) paket yang salah satu paketnya sebagai pengganti yang terdakwa (II) pesan pada bulan Maret 2024, lalu sekitar jam 16.00 Wita, seseorang beernama YAKUSA (DPO) tersebut mengirim melalu pesan WhatsApp ke Handphone terdakwa (II) alamat tempelan narkotika jenis shabu yaitu di sebuah tembok di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan keterangan “BB dibungkus dengan pembungkus wafer beng beng berada dibawah tumpukan daun kering pas di titik panah” ;
  • Bahwa karena terdakwa (II) sedang bekerja sehingga tidak bisa mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa (II) meminta tolong kepada terdakwa (I) I WAYAN PUTRA YASA Alias BENTIR untuk mengambil tempelan narkotika jenis shabu tersebut dan setelah terdakwa (I) bersedia untuk mengambul tempelan nerkotika jenis shabu tersebut, lalu  terdakwa (II) mengirimkan maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis shabu tersebut melalui pesan whatsApp ke HP Terdakwa (I) ;
  • Bahwa setelah menerima maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa (I) langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max DK 3108 ABW milik saksi I GEDE YASA Alias KETEK, dan sekitar jam 17.30 wita sesampainya terdakwa (I) di lokasi tempat tempelan tersebut yaitu di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa (I) berhenti lalu turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempelan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa (I) duduk dan mengambil bekas pembungkus wafer beng beng  dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa (I) masukkan kedalam kantong depan sebelah kanan celana training warna abuabu yang terdakwa (I) gunakan;
  • Bahwa setelah mengambil bungkusan bekas pembungkus wafer beng beng tersebut terdakwa (I) berjalan menuju kearah sepeda motornya, tetapi sebelum sampai ditempat parkir sepeda motornya terdakwa (I) langsung ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gianyar yang diantaranya yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi GITO SANJAYA, S.H. sehingga dilakukan penggeledahan di kantong depan sebelah kanan celana training warna abu yang terdakwa (I) pakai ditemukan bekas pembungkus wafer Beng Beng warna merah yang setelah dibuka didalamnnya berisi potongan pipet berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening yang saat itu terdakwa (I) mengatakan bahwa kristal bening tersebut adalah narkotika jenis shabu milik temnannya  NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa (I) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa (II), lalu ketika terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL datang ke tempat kost terdakwa (I) di  Jalan Trenggana, Gang Taman Sari, Lingkungan Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur,  Kota Denpasar, terdakwa (II) juga diamankan oleh pihak kepolisian sehingga kemudian mereka terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna bening tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing 0,23 gr (nol koma dua tiga gram) netto sehingga berat keseluruhan 0,46 gr (nol koma empat enam gram) netto yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A dan kode B dan diberi nomor barang bukti 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF serta urine terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA  alias BENTIR juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberi Kode C dan diberi Nomor barang bukti 4552/2024/NF, lalu urine terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL juga diambil untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium yang diberi kode A dan diberi Nomor barang bukti 4549/2024/NF;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 660/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

4549/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 661/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung  sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
    2. 4552/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersamasama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang

 

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------

------------------------------------------------A  T    A   U   ------------------------------------------------------

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersama-sama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar,  telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau  melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •    Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2024 terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal bernama YAKUSA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,2 gr (nol koma dua gram) seharga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi setelah terdakwa (II) mentransfer uang kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal  bernama YAKUSA (DPO) tersebut  terdakwa (II) tidak diberikan narkotika jenis sabu oleh seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut menghubungi terdakwa (II) melalui telepon whatsaap dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabunya mau dikeluarin 1 (satu) paket dan terdakwa (II) diminta untuk membayar lagi Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa (II) melakukan pembayaran pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wita seseorang bernama YAKUSA (DPO) menghubungi terdakwa (II) dan mengatakan bahwa sabunya mau keluar dan terdakwa (II) diberikan 2 (dua) paket yang salah satu paketnya sebagai pengganti yang terdakwa pesan pada bulan Maret 2024, lalu sekitar jam 16.00 Wita, seseorang beernama YAKUSA (DPO) tersebut mengirim melalu WhatsApp ke Handphone terdakwa alamat tempelan narkotika jenis sabu yaitu di sebuah tembok di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan keterangan “BB dibungkus dengan pembungkus wafer beng beng berada dibawah tumpukan daun kering pas di titik panah” ;
  • Bahwa karena terdakwa (II) sedang bekerja sehingga tidak bisa mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa (II) meminta tolong kepada terdakwa (I) I WAYAN PUTRA YASA Alias BENTIR untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah terdakwa (I) bersedia lalu  terdakwa (II) mengirimkan maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut melalui pesan whatsApp ke HP Terdakwa (I) ;
  • Bahwa setelah menerima maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa (I) langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max DK 3108 ABW milik saksi I GEDE YASA Alias KETEK, dan sekitar jam 17.30 wita sesampainya terdakwa (I) di lokasi tempat tempelan tersebut yaitu di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa (I) berhenti lalu turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempelan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa (I) duduk dan mengambil bekas pembungkus wafer beng beng  dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa (I) masukkan kedalam kantong depan sebelah kanan celana training warna abuabu yang terdakwa (I) gunakan;
  • Bahwa setelah mendapatkan bungkusan bekas pembungkus beng beng tersebut terdakwa (I) berjalan menuju kearah sepeda motornya, tetapi sebelum sampai ditempat parkir sepeda motornya terdakwa (I) langsung ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gianyar yang diantaranya yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi GITO SANJAYA, S.H. sehingga di kantong depan sebelah kanan celana training warna abu yang terdakwa pakai ditemukan bekas pembungkus wafer Beng Beng warna merah yang setelah dibuka didalamnnya berisi potongan pipet berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening yang saat itu terdakwa (I) mengatakan bahwa kristal bening tersebut adalah narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa (I) mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa (II), lalu ketika terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL datang ke tempat kost terdakwa (I) di  Jalan Trenggana, Gang Taman Sari, Lingkungan Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur,  Kota Denpasar, terdakwa (II) juga diamankan oleh pihak kepolisian sehingga kemudian mereka terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna bening tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing 0,23 gr (nol koma dua tiga gram) netto sehingga berat keseluruhan 0,46 gr (nol koma empat enam gram) netto yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A dan kode B dan diberi nomor barang bukti 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF serta urine terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA  alias BENTIR juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberi Kode C dan diberi Nomor barang bukti 4552/2024/NF, lalu urine terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL juga diambil untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium yang diberi kode A dan diberi Nomor barang bukti 4549/2024/NF;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 660/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

4549/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 661/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung  sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
    2. 4552/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika ;
  • Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersamasama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang

 

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------

.  DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersama-sama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar,  telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •    Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2024 terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal bernama YAKUSA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,2 gr (nol koma dua gram) seharga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi setelah terdakwa (II) mentransfer uang kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal  bernama YAKUSA (DPO) tersebut  terdakwa (II) tidak diberikan narkotika jenis sabu oleh seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut menghubungi terdakwa (II) melalui telepon whatsaap dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabunya mau dikeluarin 1 (satu) paket dan terdakwa (II) diminta untuk membayar lagi Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa (II) melakukan pembayaran melalui setor dana di Alfamart ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wita seseorang bernama YAKUSA (DPO) menghubungi terdakwa (II) dan mengatakan bahwa sabunya mau keluar dan terdakwa (II) diberikan 2 (dua) paket yang salah satu paketnya sebagai pengganti yang terdakwa (II) pesan pada bulan Maret 2024, lalu sekitar jam 16.00 Wita, seseorang beernama YAKUSA (DPO) tersebut mengirim melalu pesan WhatsApp ke Handphone terdakwa (II) alamat tempelan narkotika jenis shabu yaitu di sebuah tembok di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan keterangan “BB dibungkus dengan pembungkus wafer beng beng berada dibawah tumpukan daun kering pas di titik panah” ;
  • Bahwa karena terdakwa (II) sedang bekerja sehingga tidak bisa mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa (II) meminta tolong kepada terdakwa (I) I WAYAN PUTRA YASA Alias BENTIR untuk mengambil tempelan narkotika jenis shabu tersebut dan setelah terdakwa (I) bersedia untuk mengambul tempelan nerkotika jenis shabu tersebut, lalu  terdakwa (II) mengirimkan maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis shabu tersebut melalui pesan whatsApp ke HP Terdakwa (I) ;
  • Bahwa setelah menerima maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa (I) langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max DK 3108 ABW milik saksi I GEDE YASA Alias KETEK, dan sekitar jam 17.30 wita sesampainya terdakwa (I) di lokasi tempat tempelan tersebut yaitu di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa (I) berhenti lalu turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempelan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa (I) duduk dan mengambil bekas pembungkus wafer beng beng  dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa (I) masukkan kedalam kantong depan sebelah kanan celana training warna abuabu yang terdakwa (I) gunakan;
  • Bahwa setelah mengambil bungkusan bekas pembungkus wafer beng beng tersebut terdakwa (I) berjalan menuju kearah sepeda motornya, tetapi sebelum sampai ditempat parkir sepeda motornya terdakwa (I) langsung ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gianyar yang diantaranya yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi GITO SANJAYA, S.H. sehingga dilakukan penggeledahan di kantong depan sebelah kanan celana training warna abu yang terdakwa (I) pakai ditemukan bekas pembungkus wafer Beng Beng warna merah yang setelah dibuka didalamnnya berisi potongan pipet berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening yang saat itu terdakwa (I) mengatakan bahwa kristal bening tersebut adalah narkotika jenis shabu milik temnannya  NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa (I) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa (II), lalu ketika terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL datang ke tempat kost terdakwa (I) di  Jalan Trenggana, Gang Taman Sari, Lingkungan Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur,  Kota Denpasar, terdakwa (II) juga diamankan oleh pihak kepolisian sehingga kemudian mereka terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna bening tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing 0,23 gr (nol koma dua tiga gram) netto sehingga berat keseluruhan 0,46 gr (nol koma empat enam gram) netto yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A dan kode B dan diberi nomor barang bukti 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF serta urine terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA  alias BENTIR juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberi Kode C dan diberi Nomor barang bukti 4552/2024/NF, lalu urine terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL juga diambil untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium yang diberi kode A dan diberi Nomor barang bukti 4549/2024/NF;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 660/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

4549/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 661/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung  sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
    2. 4552/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersamasama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang

 

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------

------------------------------------------------A  T    A   U   ------------------------------------------------------

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersama-sama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar,  telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau  melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •    Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2024 terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal bernama YAKUSA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,2 gr (nol koma dua gram) seharga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi setelah terdakwa (II) mentransfer uang kepada seseorang yang terdakwa (II) kenal  bernama YAKUSA (DPO) tersebut  terdakwa (II) tidak diberikan narkotika jenis sabu oleh seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 seseorang bernama YAKUSA (DPO) tersebut menghubungi terdakwa (II) melalui telepon whatsaap dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabunya mau dikeluarin 1 (satu) paket dan terdakwa (II) diminta untuk membayar lagi Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa (II) melakukan pembayaran pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 09.00 Wita seseorang bernama YAKUSA (DPO) menghubungi terdakwa (II) dan mengatakan bahwa sabunya mau keluar dan terdakwa (II) diberikan 2 (dua) paket yang salah satu paketnya sebagai pengganti yang terdakwa pesan pada bulan Maret 2024, lalu sekitar jam 16.00 Wita, seseorang beernama YAKUSA (DPO) tersebut mengirim melalu WhatsApp ke Handphone terdakwa alamat tempelan narkotika jenis sabu yaitu di sebuah tembok di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dengan keterangan “BB dibungkus dengan pembungkus wafer beng beng berada dibawah tumpukan daun kering pas di titik panah” ;
  • Bahwa karena terdakwa (II) sedang bekerja sehingga tidak bisa mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa (II) meminta tolong kepada terdakwa (I) I WAYAN PUTRA YASA Alias BENTIR untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah terdakwa (I) bersedia lalu  terdakwa (II) mengirimkan maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut melalui pesan whatsApp ke HP Terdakwa (I) ;
  • Bahwa setelah menerima maps dan foto alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa (I) langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max DK 3108 ABW milik saksi I GEDE YASA Alias KETEK, dan sekitar jam 17.30 wita sesampainya terdakwa (I) di lokasi tempat tempelan tersebut yaitu di areal parkir Sahadewa Barong dan Keris Dance Jalan SMKI, Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa (I) berhenti lalu turun dari sepeda motornya dan berjalan menuju tempelan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa (I) duduk dan mengambil bekas pembungkus wafer beng beng  dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya terdakwa (I) masukkan kedalam kantong depan sebelah kanan celana training warna abuabu yang terdakwa (I) gunakan;
  • Bahwa setelah mendapatkan bungkusan bekas pembungkus beng beng tersebut terdakwa (I) berjalan menuju kearah sepeda motornya, tetapi sebelum sampai ditempat parkir sepeda motornya terdakwa (I) langsung ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gianyar yang diantaranya yaitu saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi GITO SANJAYA, S.H. sehingga di kantong depan sebelah kanan celana training warna abu yang terdakwa pakai ditemukan bekas pembungkus wafer Beng Beng warna merah yang setelah dibuka didalamnnya berisi potongan pipet berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening yang saat itu terdakwa (I) mengatakan bahwa kristal bening tersebut adalah narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa (I) mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa (II), lalu ketika terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL datang ke tempat kost terdakwa (I) di  Jalan Trenggana, Gang Taman Sari, Lingkungan Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur,  Kota Denpasar, terdakwa (II) juga diamankan oleh pihak kepolisian sehingga kemudian mereka terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polres Gianyar barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna bening tersebut dilakukan penimbangan beratnya masingmasing 0,23 gr (nol koma dua tiga gram) netto sehingga berat keseluruhan 0,46 gr (nol koma empat enam gram) netto yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberikan kode A dan kode B dan diberi nomor barang bukti 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF serta urine terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA  alias BENTIR juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diberi Kode C dan diberi Nomor barang bukti 4552/2024/NF, lalu urine terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL juga diambil untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium yang diberi kode A dan diberi Nomor barang bukti 4549/2024/NF;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 660/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

4549/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang   Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 13 Mei 2024  No.LAB.: 661/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    1. 4550/2024/NF dan 4551/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung  sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
    2. 4552/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika ;
  • Bahwa terdakwa (I) I WAYAN PUTRAYASA Alias BENTIR bersamasama dengan Terdakwa (II) NYOMAN SUARTAWAN Alias KOMANG CUIL tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya