Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Gin IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH TU BAGUS SATRIA PERTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3349/N.1.15/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TU BAGUS SATRIA PERTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa TU BAGUS SATRIA PERTAMA pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl Ratna No 76, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekitar tahun 2024 Terdakwa mendaftarkan 3 (tiga) pangkalan LPG 3kg ke PT. AGUNG GIRI MULYA dengan nama ANAK AGUNG GEDE WIJAYA, I DEWA PUTU ARTANA dan I KOMANG ARTA WIGUNA dengan cara meminta KTP 3 (tiga) orang tersebut, melengkapi administrasi lainnya serta membantu menyelesaikan keseluruhan proses pendaftaran dengan tujuan untuk mendapatkan kuota pembelian LPG 3kg dari PT. AGUNG GIRI MULYA. - Bahwa selanjutnya Terdakwa memulai kegiatan usaha niaga LPG 3kg dengan cara membeli gas LPG 3kg dari PT. AGUNG GIRI MULYA yang beralamat di Br. Guliang Kangin Ds. Taman Bali Kec. Bangli Kab. Bangli dengan mengatasnamakan 3 (tiga) pangkalan gas LPG 3kg yaitu pangkalan an ANAK AGUNG GEDE WIJAYA alamat Br. Tegaslasah Ds Tembuku Kec. Tembuku Kab. Bangli, pangkalan an I DEWA PUTU ARTANA alamat Br. Guliang Kawan Ds. Bunutin Kec. Bangli Kab. Bangli dan pangkalan an I - KOMANG ARTA WIGUNA alamat Br. Dinas Cepunggung Ds. Bangbang Kec. Tembuku Kab. Bangli, dikarenakan Terdakwa mengatasnamakan 3 (tiga) pangkalan LPG 3kg tersebut, Terdakwa mendapat kuota membeli sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung gas LPG 3kg per harinya dengan harga Rp.16.000,- (enam belas ribu) per tabungnya. Bahwa PT. AGUNG GIRI MULYA adalah salah satu agen yang mengambil gas LPG 3kg di SPPBE PT. SEGARA WINDU DEWATA yang berlokasi di Br. Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bahwa LPG 3kg yang dijual oleh PT. AGUNG GIRI MULYA merupakan tabung gas LPG ukuran 3kg dengan tutup tabung (seal cap) warna Putih Kode SWD dengan plastik segel berwarna Abu dimana LPG 3kg yang dijual oleh PT. AGUNG GIRI MULYA tersebut hanya didistribusikan untuk wilayah Kabupaten Bangli. - - - - - Bahwa saksi TRI SUDANA MERTA dan saksi PUTU NGURAH WISNAWA yang merupakan Petugas Anggota Kepolisian Resor Gianyar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam yang mengangkut gas LPG 3kg yang berasal dari daerah Bangli dibawa dan dijual di daerah Kabupaten Gianyar. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA saksi I MADE SUDANA yang merupakan seorang pemilik warung yang beralamat di Jl. Ratna No 76, Desa Tegal Tugu, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar bertemu dengan Terdakwa yang sedang berjualan LPG 3Kg keliling menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol DK 8028 MI, selanjutnya saksi I MADE SUDANA membeli sekitar 14 (empat belas) gas LPG 3kg dari Terdakwa dengan harga Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 11.30 WITA saksi TRI SUDANA MERTA dan saksi PUTU NGURAH WISNAWA mengamankan Terdakwa di Jalan Ratna, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3kg sebanyak 140 (seratus empat puluh) buah dengan rincian 116 (seratus enam belas) tabung dalam keadaan isi dan 24 (dua puluh empat) tabung dalam keadaan kosong serta 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol DK 8028 MI. Bahwa Perbuatan Terdakwa melakukan Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan mengangkut LPG 3kg dari Wilayah Bangli dan menjual di wilayah Kabupaten Gianyar dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau pribadi, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Masyarakat yang terdata sebagai penerima subsidi sesuai kuota peruntukan gas LPG 3kg pada Kabupaten Bangli dan bertentangan dengan Point 3 Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Bahwa LPG dengan berat isi 3 (tiga) Kg merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya diberikan subsidi serta standar mutu, harga dan badan usaha penyedianya termasuk dalam pendistribusiannya diberikan Penugasan pemerintah; Bahwa Terdakwa dalam menjalankan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah, tidak memiliki ijin usaha Pengangkutan dan izin usaha niaga dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa TU BAGUS SATRIA PERTAMA pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl Ratna No 76, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - - Bahwa berawal pada sekitar tahun 2024 Terdakwa memulai kegiatan usaha niaga LPG 3kg dengan cara membeli gas LPG 3kg dari PT. AGUNG GIRI MULYA yang beralamat di Br. Guliang Kangin Ds. Taman Bali Kec. Bangli Kab. Bangli dengan mengatasnamakan 3 (tiga) pangkalan gas LPG 3kg yaitu pangkalan an ANAK AGUNG GEDE WIJAYA alamat Br. Tegaslasah Ds Tembuku Kec. Tembuku Kab. Bangli, pangkalan an I DEWA PUTU ARTANA alamat Br. Guliang Kawan Ds. Bunutin Kec. Bangli Kab. Bangli dan pangkalan an I KOMANG ARTA WIGUNA alamat Br. Dinas Cepunggung Ds. Bangbang Kec. Tembuku Kab. Bangli, dengan mengatasnamakan 3 (tiga) pangkalan LPG 3kg tersebut, Terdakwa mendapat kuota membeli sebanyak 140 (seratus empat puluh) tabung gas LPG 3kg per harinya dengan harga Rp.16.000,- (enam belas ribu) per tabungnya. Bahwa PT. AGUNG GIRI MULYA adalah salah satu agen yang mengambil gas LPG 3kg di SPPBE PT. SEGARA WINDU DEWATA yang berlokasi di Br. Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bahwa LPG 3kg yang dijual oleh PT. AGUNG GIRI MULYA merupakan tabung gas LPG ukuran 3kg dengan tutup tabung (seal cap) warna Putih Kode SWD dengan plastik segel berwarna Abu dimana LPG 3kg yang dijual oleh PT. AGUNG GIRI MULYA tersebut hanya didistribusikan untuk wilayah Kabupaten Bangli. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA saksi I MADE SUDANA yang merupakan seorang pemilik warung yang beralamat di Jl. Ratna No 76, Desa Tegal Tugu, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar bertemu dengan Terdakwa yang sedang berjualan LPG 3Kg keliling menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol DK 8028 MI, selanjutnya saksi I MADE SUDANA membeli gas LPG 3kg dari Terdakwa dengan harga Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 11.30 WITA saksi TRI SUDANA MERTA dan saksi PUTU NGURAH WISNAWA mengamankan Terdakwa di Jalan Ratna, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3kg sebanyak 140 (seratus empat puluh) buah dengan rincian 116 (seratus enam belas) tabung dalam keadaan isi dan 24 (dua puluh empat) tabung dalam keadaan kosong serta 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol DK 8028 MI. Bahwa Perbuatan Terdakwa melakukan Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan mengangkut LPG 3kg dari Wilayah Bangli dan menjual di wilayah Kabupaten Gianyar dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau pribadi, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Masyarakat yang terdata sebagai penerima subsidi sesuai kuota peruntukan gas LPG 3kg pada Kabupaten Bangli dan bertentangan dengan Point 3 Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak Dipublikasikan Ya