Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Gin Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H., M.Kn. UDI RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2390/N.1.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Yudi Putra Wibawa, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDI RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi HOERUL ANWAR, yang mana Saksi HOERUL ANWAR meminta agar Terdakwa datang ke indekos Saksi HOERUL ANWAR yang beralamat di Jalan Kendedes, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Terdakwa langsung menuju ke indekos Saksi HOERUL ANWAR tersebut, lalu setibanya Terdakwa di indekos Saksi HOERUL ANWAR tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi HOERUL ANWAR yang mana Saksi HOERUL ANWAR berkata bahwa dirinya memperoleh paket sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dari Saudara ABDUL (tercantum dalam Daftar Pencarian Orang), setelah itu Saksi HOERUL ANWAR menawarkan Terdakwa untuk menjual paket sabu tersebut dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Saksi HOERUL ANWAR menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa sambil menunjukkan sabu yang berdasarkan pengakuan Saksi HOERUL ANWAR seberat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram yang dipecah sebelumnya dari paket sabu yang diberikan kepada Terdakwa, setelah menerima paket sabu tersebut Terdakwa langsung memecah paket sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket sabu, ketika itu Saksi HOERUL ANWAR menjelaskan bahwa harga paket sabu per 1 (satu) gram seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana setelah berhasil terjual Terdakwa harus menyerahkan uang penjualan sabu tersebut kepada Saksi HOERUL ANWAR, setelah itu Terdakwa membawa paket sabu tersebut ke indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi SAIPUL untuk menawarkan paket sabu dan Saksi SAIPUL berminat, lalu Terdakwa meminta Saksi SAIPUL untuk datang ke indekos Terdakwa, yang mana ketika Terdakwa menunggu Saksi SAIPUL datang, Terdakwa menghubungi Saudara ANDRE (tercantum dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menawarkan paket sabu dan Saudara ANDRE berminat, selanjutnya sekira pukul 18.40 WITA Saksi SAIPUL tiba di indekos Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Saksi SAIPUL hanya baru bisa membayar sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 19.05 WITA Saudara ANDRE datang ke indekos Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu seharga Rp2.500.000,00 namun Saudara ANDRE hanya baru bisa membayar sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa mendatangi indekos Saksi HOERUL ANWAR untuk memberikan uang penjualan paket sabu tersebut sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi HOERUL ANWAR;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 23.20 WITA Terdakwa menghubungi Saksi HOERUL ANWAR melalui telepon WhatsApp dengan maksud mencari paket sabu lagi untuk Terdakwa jual, yang mana Saksi HOERUL ANWAR mengatakan bahwa agar mencarinya di hari esok pagi sekitar pukul 06.00 WITA, yang mana pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa langsung menuju ke indekos Saksi HOERUL ANWAR yang beralamat di Jalan Kendedes, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, ketika itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HOERUL ANWAR di depan indekos Saksi HOERUL ANWAR tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi HOERUL ANWAR masuk ke dalam indekos Saksi HOERUL ANWAR, ketika itu Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi HOERUL ANWAR datang dari mana dan Saksi HOERUL ANWAR menjawab datang dari ketemu Saudara ABDUL, kemudian Saksi HOERUL ANWAR mengeluarkan bungkusan tas kresek warna putih yang berisi paket sabu, selanjutnya Saksi HOERUL ANWAR mengambil sebanyak 5 (lima) sekopan dan memasukannya ke dalam plastik klip dengan berat sekitar 2 (dua) gram, setelah itu Terdakwa membayar paket sabu tersebut kepada Saksi HOERUL ANWAR sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setelah Terdakwa sampai di indekos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memecah paket sabu tersebut dengan menggunakan alat bantu yaitu 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver tanpa merk, 2 (dua) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah gunting warna oranye, dan 1 (satu) potong pipet warna putih yang ujungnya diruncingkan yang dipecah menjadi 7 (tujuh) paket sabu dengan rincian 5 (lima) paket sabu dengan berat kurang lebih 0,2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dan sisanya kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram berada di dalam 1 (satu) paket klip kecil, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekitar 1 (satu) gram kepada Saudara ANDRE seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun Saudara ANDRE belum bisa membayarnya;
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.30 WITA anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blahbatuh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 bertempat di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kemudian anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blahbatuh juga melakukan penggeledahan terhadap kamar indekos Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi AFER METBOKI dan Saksi PETRUS LIMAN, yang mana ditemukan barang-barang yaitu 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik kecil tergeletak di atas kasur kamar indekos Terdakwa, kemudian anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blahbatuh menghubungi anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar untuk menindaklanjuti temuan tersebut, setibanya anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar yakni Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan rekan-rekan di indekos Terdakwa tersebut, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan rekan-rekan melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui bahwa benda tersebut adalah sabu yang diperoleh dari Saksi HOERUL ANWAR, selain itu ditemukan juga 1 (satu)  buah timbangan digital kecil warna silver tanpa merk, 1 (satu) buah gunting warna oranye, 1 (satu) bendel pipet warna putih, dan 1 (satu) potong pipet warna putih yang ujungnya diruncingkan yang tergeletak di lantai kamar indekos Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik tanpa merk dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening yang berada di sebelah timur kasur kamar indekos Terdakwa, 1 (satu) buah korek api warna ungu yang sudah dimodifikasi yang ditemukan di atas kasur kamar indekos Terdakwa, 2 (dua) bendel plastik klip kecil berada di dalam plastik klip dimasukkan ke dalam plastik warna abu-abu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak plastik box kecil warna coklat tanpa merk yang berada di lantai kamar indekos Terdakwa, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan rekan-rekan mengamankan barang-barang tersebut ke kantor Kepolisian Resor Gianyar serta dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 dengan rincian yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto diberi kode (A) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto;
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,14 (nol koma empat belas) gram netto diberi kode (B) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto;
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto diberi kode (C) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto;
  4. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,12 (nol koma dua belas) gram netto diberi kode (D) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto;
  5. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram netto diberi kode (E) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,10 (nol koma satu) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.

Dengan berat total 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yaitu 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto atau setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium forensik dengan berat 0,52 (nol koma lima dua) gram netto;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 400/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan hasil yaitu 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening (kode A s/d kode B) dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto nomor barang bukti 3865/2026/NF s/d 3869/2026/NF bahwa benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi cairan kuning/urine nomor barang bukti 3870/2026/NF bahwa benar tidak mengandung sediaan Narkotika atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 23.20 WITA Terdakwa menghubungi Saksi HOERUL ANWAR melalui telepon WhatsApp dengan maksud mencari paket sabu lagi untuk Terdakwa jual, yang mana Saksi HOERUL ANWAR mengatakan bahwa agar mencarinya di hari esok pagi sekitar pukul 06.00 WITA, yang mana pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa langsung menuju ke indekos Saksi HOERUL ANWAR yang beralamat di Jalan Kendedes, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, ketika itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HOERUL ANWAR di depan indekos Saksi HOERUL ANWAR tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi HOERUL ANWAR masuk ke dalam indekos Saksi HOERUL ANWAR, ketika itu Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi HOERUL ANWAR datang dari mana dan Saksi HOERUL ANWAR menjawab datang dari ketemu Saudara ABDUL, kemudian Saksi HOERUL ANWAR mengeluarkan bungkusan tas kresek warna putih yang berisi paket sabu, selanjutnya Saksi HOERUL ANWAR mengambil sebanyak 5 (lima) sekopan dan memasukannya ke dalam plastik klip dengan berat sekitar 2 (dua) gram, setelah itu Terdakwa membayar paket sabu tersebut kepada Saksi HOERUL ANWAR sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setelah Terdakwa sampai di indekos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memecah paket sabu tersebut dengan menggunakan alat bantu yaitu 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver tanpa merk, 2 (dua) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah gunting warna oranye, dan 1 (satu) potong pipet warna putih yang ujungnya diruncingkan yang dipecah menjadi 7 (tujuh) paket sabu dengan rincian 5 (lima) paket sabu dengan berat kurang lebih 0,2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram dan sisanya kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram berada di dalam 1 (satu) paket klip kecil, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekitar 1 (satu) gram kepada Saudara ANDRE seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun Saudara ANDRE belum bisa membayarnya;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WITA anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blahbatuh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di indekos Terdakwa yang beralamat di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 bertempat di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, kemudian anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blahbatuh juga melakukan penggeledahan terhadap kamar indekos Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi AFER METBOKI dan Saksi PETRUS LIMAN, yang mana ditemukan barang-barang yaitu 5 (lima)  buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik kecil tergeletak di atas kasur kamar indekos Terdakwa, kemudian anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blahbatuh menghubungi anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar untuk menindaklanjuti temuan tersebut, setibanya anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gianyar yakni Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan rekan-rekan di indekos Terdakwa tersebut, kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan rekan-rekan melakukan interogasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui bahwa benda tersebut adalah sabu yang diperoleh dari Saksi HOERUL ANWAR, selain itu ditemukan juga 1 (satu)  buah timbangan digital kecil warna silver tanpa merk, 1 (satu) buah gunting warna oranye, 1 (satu) bendel pipet warna putih, dan 1 (satu) potong pipet warna putih yang ujungnya diruncingkan yang tergeletak di lantai kamar indekos Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik tanpa merk dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening yang berada di sebelah timur kasur kamar indekos Terdakwa, 1 (satu) buah korek api warna ungu yang sudah dimodifikasi yang ditemukan di atas kasur kamar indekos Terdakwa, 2 (dua) bendel plastik klip kecil berada di dalam plastik klip dimasukkan ke dalam plastik warna abu-abu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak plastik box kecil warna coklat tanpa merk yang berada di lantai kamar indekos Terdakwa, selanjutnya Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H., dan rekan-rekan mengamankan barang-barang tersebut ke kantor Kepolisian Resor Gianyar serta dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 4 Maret 2026 dengan rincian yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto diberi kode (A) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto;
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,14 (nol koma empat belas) gram netto diberi kode (B) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto;
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto diberi kode (C) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto;
  4. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,12 (nol koma dua belas) gram netto diberi kode (D) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto;
  5. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,05 (nol koma nol lima) gram netto diberi kode (E) disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji laboratorium forensik, sehingga beratnya menjadi 0,10 (nol koma satu) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.

Dengan berat total 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yaitu 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto atau setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium forensik dengan berat 0,52 (nol koma lima dua) gram netto;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 400/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan hasil yaitu 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening (kode A s/d kode B) dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto nomor barang bukti 3865/2026/NF s/d 3869/2026/NF bahwa benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi cairan kuning/urine nomor barang bukti 3870/2026/NF bahwa benar tidak mengandung sediaan Narkotika atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya