Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Gin Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H. AGUNG SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3632/N.1.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa AGUNG SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Baypass Ida Bagus Mantra Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 02.30 Wita saksi korban I KADEK EKA sedang beristirahat memarkir 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning tahun 2023 dengan nomor polisi DK 8433 TG milik saksi I WAYAN WARA di pinggir jalan Bypass Ida Bagus Mantra Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar untuk mendinginkan roda truck angkut pasir tersebut kemudian tiba-tiba datang teman saksi korban I KADEK EKA yaitu saksi I KADEK MERTA ANA merupakan supir truck juga dan memberitahukan bahwa handphone milik saksi I KADEK MERTA ANA hilang kemudian saksi korban I KADEK EKA dan saksi NI KETUT PASTINI membantu mencari handphone milik saksi I KADEK MERTA ANA setelah dicari bersama-sama akhirnya handphone tersebut ditemukan dan di bawa oleh  Terdakwa setelah handphone tersebut dikembalikan kepada saksi I KADEK MERTA ANA lalu Terdakwa pergi ke arah sebuah bangunan yang menjual mil untuk mengambil linggis milik saksi I WAYAN ALIT PUTRA YASA sementara saksi korban I KADEK EKA, saksi I KADEK MERTA ANA  dan saksi NI KETUT PASTINI  sedang berbincang dan beristirahat di sekitar mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning tahun 2023 dengan nomor polisi DK 8433 TG kemudian sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa datang kembali dengan membuka baju sambil membawa 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi dalam keadaan berkarat dengan panjang kurang lebih 80 cm berjalan mendekati saksi Korban I KADEK EKA saat melihat Terdakwa saksi korban I KADEK EKA langsung masuk ke dalam mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning tahun 2023 dengan nomor polisi DK 8433 TG milik saksi I WAYAN WARA dan saat itu Terdakwa langsung memukul kaca pintu bagian kanan truck hingga pecah kemudian saat mobil truck akan berjalan Terdakwa memukul kaca depan hingga kaca depan retak dan pecah kemudian saksi korban I KADEK EKA berhasil menjalankan mobil truck dan saat itu Terdakwa kembali memukul kaca pintu bagian kiri hingga pecah selanjutnya saksi korban I KADEK EKA berhasil pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning tahun 2023 dengan nomor polisi DK 8433 TG milik saksi I WAYAN WARA dalam keadaan kaca bagian depan, kanan dan kiri mobil truck rusak setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa ditangkap oleh saksi I PUTU SUKARMA JUNIARTHA,S.H. bersama tim Kepolisian Sektor Blahbatuh kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Blahbatuh.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat kaca depan, kanan dan kiri  1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna Kuning tahun 2023 dengan nomor polisi DK 8433 TG milik saksi I WAYAN WARA yang dikuasai oleh saksi korban I KADEK EKA retak dan pecah sehingga kaca mobil truck tersebut tidak dapat dipakai lagi dan membuat korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa AGUNG SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya