Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN als. GUNG PONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-106/N.1.15/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN als. GUNG PONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN ALS. GUNG PONG pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Banjar Penestan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN ALS. GUNG PONG pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah Banjar Penestan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada dirumah, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan EKO (DPO)  melalui telepon whatshapp untuk membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu EKO (DPO) mengirim lokasi maps posisi dan foto posisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menghapal lokasi tersebut dan langsung menghapus semua percakapan whatshapp dengan EKO (DPO), setelah itu Terdakwa keluar dari rumah dengan menumpang ojek online untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Terdakwa tiba dilokasi Jalan Semana, Badung sekira pukul 20.00 wita, setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dilakban berwarna hitam bertempat dipinggir jalan Semana dengan menggunakan tangan setelah itu Terdakwa membuka lakban hitam tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu kemudian membuang lakban berwarna hitam dipinggir jalan Semana dan Terdakwa menggenggam 1 (satu) plastik klip sabu dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi dan didalam perjalanan Terdakwa singgah terlebih dahulu ke sebuah Indomaret untuk membeli serum wajah yang didalamnya terdapat pipa kaca, kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan tiba sekira pukul 21.00 wita lalu Terdakwa  mencungkil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa memindahkan sabu tersebut ke plastik bekas isi kripik yang telah dipotong kemudian mensoder pinggiran plastik tersebut, dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dilaci kamar Terdakwa,
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita dan pada saat itu Terdakwa sedang berada di Pura Dalem, Kedewatan kemudian saksi I WAYAN SUMERTHA als. GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menelepon Terdakwa via whatshapp dengan berkata “Bli Stres, Kuren kabur ajak panak e, namping bahan (sabu), yang stres sajan otake” artinya “saya stres, istri saya sama anak kabur, ada bahan (sabu), saya stres sekali ini” kemudian Terdakwa jawab “namping yang bahan bedik bli,yang kar makan ne bli” artinya “saya ada bahan (sabu) sedikit saya mau makan dulu”, “sud makan langsung yang kemu” artinya “habis makan saya langsung kesana” setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah kemudian Terdakwa mengambil plastik klip narkotika jenis sabu di laci lemari Terdakwa setelah itu Terdakwa keluar dari rumah menuju kerumah saksi I WAYAN SUMERTHA als. GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bertempat Banjar Penestan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan tiba sekira pukul 20.30 wita, dan Terdakwa langsung bertemu dengan saksi I WAYAN SUMERTHA als. GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan berkata “ne bli” artinya “ini bli” sambil Terdakwa menunjukan 1 (satu) plastik klip sabu yang sedang  ada di tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa menaruhnya di lantai kayu kamar tidur saksi I WAYAN SUMERTHA als. GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak pada lantai II
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 00.35 wita dengan disaksikan oleh saksi WAYAN IWAN SUGIAWAN selaku Klian Dinas dan saksi I WAYAN DARMIKA selaku Klian Adat lalu Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi I WAYAN SUMERTHA Alias GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, yang disimpan di dalam kotak box warna Biru yang berada di teras depan kamar anak saksi I WAYAN SUMERTHA Alias GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) , kemudian Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA bertanya kepada saksi I WAYAN SUMERTHA Alias GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “barang apa ini?” lalu dijawab saksi I WAYAN SUMERTHA Alias GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  “sabu pak” dan saksi I WAYAN SUMERTHA Alias GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari Terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 03.10 wita saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar setelah itu ditunjukkan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening berupa narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN Alias GUNG PONG sambil bertanya “benar ini bahan yang kamu kasih ke GODOG?” lalu Terdakwa membenarkan telah memberikan sabu tersebut kepada Saksi I WAYAN SUMERTHA Alias GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa dan Saksi I WAYAN SUMERTHA als. GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto dikurangi berat plastik seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga beratnya menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto diberi kode (A); selanjutnya disisihkan untuk Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  No LAB.: 1514/NNF/2024, tanggal 21 Oktober 2024 sebanyak 0.01 (nol koma nol satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB.: 1514/NNF/2024, tanggal 21 Oktober 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) atas nama I WAYAN SUMERTHA ALIAS GODOG sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11446/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB.: 1515/NNF/2024, tanggal 21 Oktober 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) atas nama ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN als. GUNG PONG sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11448/2024/NF,adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa barang Narkotika jenis shabu.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

ATAU

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN ALS. GUNG PONG pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2024 sekira sekira Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah di Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa sedang berada dirumah, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan EKO (DPO)  melalui via telepon whatshapp dengan meminta1 (satu) gram sabu setelah itu EKO (DPO) mengirim lokasi maps posisi sabu dan foto posisi sabu, kemudian Terdakwa menghapal lokasinya dan langsung menghapus semua percakapan whatshapp dengan EKO (DPO), setelah itu Terdakwa keluar dari rumah dengan menumpang Gojek untuk mengambil sabu dan Terdakwa tiba dilokasi Jalan Semana, Badung sekira pukul 20.00 wita, setelah itu Terdakwa mengambil sabu yang dilakban berwarna hitam bertempat dipinggir jalan Semana dengan menggunakan tangan setelah itu Terdakwa membuka lakban hitam tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sabu kemudian membuang lakban berwarna hitam dipinggir jalan Semana dan Terdakwa menggenggam 1 (satu) plastik klip sabu dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi dan didalam perjalanan Terdakwa singgah terlebih dahulu ke sebuah Indomaret untuk membeli serum wajah yang didalamnya terdapat pipa kaca, kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan tiba sekira pukul 21.00 wita, dan kemudian Terdakwa  menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil 1 (satu) botol aqua mini, pipet, dan plastik pipet di dalam rumah dan Terdakwa langsung masuk kedalam kamar mandi, dan didalam kamar mandi Terdakwa membuat bong setelah itu Terdakwa mencungkil sabu sebanyak 2 (dua) kali, dan Terdakwa hisap sabu berkali-kali didalam kamar mandi, setelah selesai menghisap sabu kemudian Terdakwa memindahkan sabu tersebut ke plastik bekas isi kripik yang telah dipotong kemudian mensoder pinggiran plastik tersebut, dan Terdakwa membuang plastik klip yang lama serta alat hisap sabu (bong) di tempat sampah setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip sabu dilaci kamar Terdakwa yang kemudian diberikan kepada saksi Saksi I WAYAN SUMERTHA als. GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 03.10 wita saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi I WAYAN SUMERTHA als. GODOG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang selanjutnya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB.: 1515/NNF/2024, tanggal 21 Oktober 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) atas nama ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN als. GUNG PONG sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11448/2024/NF,adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/426/XII/KA//PB/2024/ BNNK tanggal 19 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN dengan hasil asesmen: ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN sebagai Pengguna Narkotika jenis Metapheamine (shabu) , terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan ANAK AGUNG RAI PONG ARIAWAN agar menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 2 (dua) bulan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Gianyar dan proses hukum sebagaimana ketentuan berlaku.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya