| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I GUSTI PUTU SUBAWA pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Clover Cafe at The Hava Ubud yang beralamat di Penestan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkaranya dan melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira 01.00 Wita Terdakwa datang bersama dengan turis yang akan menginap di Clover Cafe at The Hava Ubud yang beralamat di Penestan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Kabupaten Gianyar. Setelah turis tersebut ditangani oleh staff pada Clover Cafe at The Hava Ubud, selanjutnya sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa masuk ke dalam sebuah ruangan yang tidak terkunci untuk meminjam toilet, namun pada saat itu Terdakwa melihat rak tempat penyimpanan minuman alkohol yang tidak terkunci sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil minuman alkohol tersebut.
- Terdakwa mengambil 1 (satu) botol minuman Johnnie Walker Black Label 750 ml dan 2 (dua) botol minuman Johnnie Walker Red Label 750 ml dari rak display ruangan tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa, kemudian 3 (tiga) botol minuman tersebut Terdakwa masukkan ke dalam baju hangat (sweater) warna cokelat yang Terdakwa gunakan kemudian membawanya ke bagasi mobil yang Terdakwa kendarai. Setelah mendapatkan 3 (tiga) botol minuman tersebut, Terdakwa memindahkan mobil yang Terdakwa kendarai ke pintu keluar, kemudian Terdakwa kembali masuk ke ruangan tersebut melalui pintu yang sama dan mengambil 1 (satu) botol minuman Tequila Jose Cuervo Gold serta 1 (satu) botol minuman Omrach Whisky 700 ml kemudian memasukkannya ke dalam baju hangat (sweater) warna cokelat yang Terdakwa gunakan kemudian membawanya ke mobil yang Terdakwa kendarai. Setelah berhasil mengambil minuman tersebut, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Clover Cafe at The Hava Ubud dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi DK 1502 AAZ.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) botol minuman Johnnie Walker Black Label 750 ml, 2 (dua) botol minuman Johnnie Walker Red Label 750 ml, 1 (satu) botol minuman Tequila Jose Cuervo Gold serta 1 (satu) botol minuman Omrach Whisky 700 ml tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Gede Windu Suputra selaku Resort Manager Clover Cafe at The Hava Ubud.
- Bahwa 1 (satu) botol minuman Johnnie Walker Black Label 750 ml, 2 (dua) botol minuman Johnnie Walker Red Label 750 ml, 1 (satu) botol minuman Tequila Jose Cuervo Gold serta 1 (satu) botol minuman Omrach Whisky 700 ml tersebut sudah habis Terdakwa konsumsi bersama rekan-rekannya dan botolnya sudah Terdakwa buang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Clover Cafe at The Hava Ubud mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I GUSTI PUTU SUBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I GUSTI PUTU SUBAWA pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April Tahun 2026, bertempat di Kamar 102 Luwak Ubud Villa yang beralamat di Jalan Sriwedari, Lingkungan Tegallantang, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkaranya dan melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira 16.00 Wita Terdakwa datang dan memarkirkan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi DK 1502 AAZ yang ia kendarai ke pinggir jalan depan Luwak Ubud Villa yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Lingkungan Tegallantang, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam pintu gerbang Luwak Ubud Villa yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam Luwak Ubud Villa, Terdakwa masuk ke dalam kamar 102 yang tidak terkunci yang ditempati oleh saksi Lihua Miao. Kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari dalam dompet berwarna putih yang ditaruh di dalam tas warna biru muda di atas meja panjang yang berada di dalam Kamar 102, Luwak Ubud Villa. Setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa memasukkannya ke tas pinggang yang terbuat dari kulit warna cokelat yang Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar 102, Luwak Ubud Villa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi DK 1502 AAZ.
- Bahwa setelah mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut, Terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan bensin mobil dari 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi DK 1502 AAZ sehingga hanya tersisa Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari saksi korban Lihua Miao untuk mengambil uang tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Lihua Miao mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I GUSTI PUTU SUBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |