Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Gin Shania Putri Herlansyah,S.H. I GUSTI PUTU ARIGUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2947/N.1.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Shania Putri Herlansyah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI PUTU ARIGUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa I GUSTI PUTU ARIGUNAWAN Alias NGURAH pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Banjar Pegesangan Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di kos tempat Terdakwa tinggal di Jalan Banjar Pegesangan Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa melintas di depan kamar Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA untuk menuju ke mobil milik Terdakwa yang terparkir tepat di depan kamar Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA kemudian saat Terdakwa masuk kedalam mobil terdengar Saksi FITRI ASTINI Alias EPIK mengatakan “kita diem diem aja kita salah” kemudian Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA menjawab dengan kalimat “udah diemin aja tan biarian anjing menggonggong”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA dan mengatakan ”apa masalah mu dek” dan dijawab oleh Saksi FITRI ASTINI Alias EPIK dengan kalimat “harusnya saya yang bertanya pada kakak, kakak ada masalah apa dengan saya dan dedek” kemudian melihat Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA berdiri, Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA dan memukul sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan mengepal kearah kepala Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA hingga Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA terjatuh ke lantai dalam posisi terbaring kemudian Terdakwa kembali memukul kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA lalu keling atau knuckle yang terbuat dari besi berwarna hitam terjatuh kelantai dari saku kanan celana kain pendek yang Terdakwa pakai lalu Terdakwa mengambil senjata keling atau knuckle tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan memakainya dengan cara memasukan 4 (empat) jari tangan kanan kedalam lubang keling atau knuckle tersebut kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA lebih dari satu kali dengan menggunakan tangan kanan kearah wajah korban lalu Terdakwa memutarkan badan dan menginjak leher korban dalam posisi tidur dengan menggunakan kaki kiri kemudian datanglah istri Terdakwa yaitu NI SAYU KOMANG TRIADI KUSUMA DEWI melerai perkelahian tersebut sehingga Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA melepaskan kuncian tangan kanan Terdakwa lalu Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA mendapatkan kesempatan untuk berlari ke luar kamar dan melapor ke Kantor Polsek Gianyar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I MADE NATA WIRA PUTRA mengalami luka sebagaimana pada hasil Visum Et Repertum No: 02/RM/RSUFH/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Famili Husada yang ditandatangani oleh dr. NI KADEK ARI PUJI ASTITI, S.Ked dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban I MADE NATA WIRA PUTRA adalah sebagai berikut:
  • Luka memar dipunggung sisi kiri dua puluh sentimeter dari puncak bahu kiri ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter;
  • Luka memar dipunggung sisi kiri dua puluh lima sentimeter dari puncak bahu dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter;
  • Luka memar di payudara kiri sekitar tujuh belas sentimeter dari puncak bahu kiri dengan ukuran sepuluh sentimeter kali empat belas sentimeter;
  • Luka dipelipis kiri tiga sentimeter diatas sudut luar mata kiri dengan ukuran tiga sentimeter kali setengah setimeter;
  • Luka memar didahi kiri empat sentimeter diatas sudut dalam mata kiri dengan ukuran masing-masing satu sentimeter kali satu sentimeter dan satu setengah sentimeter kali satu setengah sentimeter;
  • Luka robek dengan tepi luka tidak rata lima sentimeter diatas sudut dalam mata kanan ukuran satu sentimeter kali setengan sentimeter;
  • Dilakukan pemeriksaan x-ray dada dengan hasil tidak tampak garis patah di tulang iga;
  • Dilakukan penjahitan pada luka robek sebanyak 2 jahitan.

Kesimpulan :

Luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya