Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Gin PANDE PUTU EKAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANDE PUTU EKAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN ASTANA, SH, S.PdPANDE PUTU EKAYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak atas nama : KOMANG BELLVIA BINTANG MAHASWARI dan KETUT RESTU ABI ANTARA.
  2. Menetapkan kepada Pemohon  sebagai orang tua yang diberikan kuasa sebagai Wali dari anak Pemohon yang masih berstatus di bawah umur , guna untuk mewakili segala kepentingan hukumnya yang bernama : KOMANG BELLVIA BINTANG MAHASWARI, Perempuan, 16 Tahun, Lahir di Mas, Tanggal 21 Oktober 1999  anak ketiga dari Suami Istri : I KETUT SEDANA  dan PANDE PUTU EKAYANI dan KETUT RESTU ABI ANTARA, Laki-laki, 13 Tahun, Lahir di Denpasar, Tanggal 28 Mei 2010 anak keempat dari Suami Istri : I KETUT SEDANA  dan PANDE PUTU EKAYANI.
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama KOMANG BELLVIA BINTANG MAHASWARI dan KETUT RESTU ABI ANTARA, dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohon berupa sebidang tanah warisan yang terletak di Desa Dangin Puri Kangin,  Kecamatan Denpasar Utara, Kta Denpasar, SHM No : 970, Luas 104 m2, atas nama : I KETUT SEDANA
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Atau

Jika pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aquo e bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak