Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak atas nama : KOMANG BELLVIA BINTANG MAHASWARI dan KETUT RESTU ABI ANTARA.
- Menetapkan kepada Pemohon sebagai orang tua yang diberikan kuasa sebagai Wali dari anak Pemohon yang masih berstatus di bawah umur , guna untuk mewakili segala kepentingan hukumnya yang bernama : KOMANG BELLVIA BINTANG MAHASWARI, Perempuan, 16 Tahun, Lahir di Mas, Tanggal 21 Oktober 1999 anak ketiga dari Suami Istri : I KETUT SEDANA dan PANDE PUTU EKAYANI dan KETUT RESTU ABI ANTARA, Laki-laki, 13 Tahun, Lahir di Denpasar, Tanggal 28 Mei 2010 anak keempat dari Suami Istri : I KETUT SEDANA dan PANDE PUTU EKAYANI.
- Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama KOMANG BELLVIA BINTANG MAHASWARI dan KETUT RESTU ABI ANTARA, dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohon berupa sebidang tanah warisan yang terletak di Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kta Denpasar, SHM No : 970, Luas 104 m2, atas nama : I KETUT SEDANA
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Atau
Jika pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aquo e bono ) |