Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Gin 1.Deka Adi Putra
2.Ni Wayan Ayu Astiti Ratnaningsih,S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deka Adi Putra
2Ni Wayan Ayu Astiti Ratnaningsih,S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;----------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Anak dari I Komang Junnartha Aditya Putra diganti/dirubah menjadi I Wayan Junnartha Aditya Putra
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-05112024-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 5 November 2024 atas nama I Komang Junnartha Aditya Putra dirubah/diganti menjadi I Wayan Junnartha Aditya Putra
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;-----------------------
  5. Menetapkan biaya menurut hukum ;------------------------------------------------------------

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak