Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Gin Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H. SAHIBUL MI’RAJ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1153 /N.1.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHIBUL MI’RAJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa SAHIBUL MI’RAJ Alias SAHIB, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Lembeng, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Lembeng, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar , berawal ketika saksi I DEWA KETUT AGUNG TIRTAYASA bersama dengan saksi I KOMANG EDY SASTRAWAN yang merupakan anggota kepolisian sedang melaksanakan Patroli disekitaran lokasi tersebut, mendapati 1 (satu) kendaraan roda 4 (empat) yaitu 1 (satu) unit mobil Jenis Minibus warna coklat metalik dengan nomor Polisi DK-1918-WR yang dikemudikan oleh terdakwa sedang mengangkut BBM menggunakan Jerigen Ukuran 20 Liter sebanyak 28 (dua puluh delapan) jerigen tetapi yang terisi BBM jenis pertalite hanya 12 (dua belas) jerigen selanjutnya saksi I DEWA KETUT AGUNG TIRTAYASA bersama dengan saksi I KOMANG EDY SASTRAWAN melakukan introgasi dan pemeriksaan mendapati bahwa BBM yang diangkut terdakwa tersebut merupakan jenis penugasan khusus Pertalite tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin usaha pengangkutan yang mana BBM tersebut rencananya akan dibawa dan dijual kembali di pom mini di warung sembako milik terdakwa di Jalan Himalaya, No. 2, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan ada juga yang dijual ke toko sembako lain.
  • Bahwa terdakwa menjual BBM jenis pertalite dengan harga Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigennya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per jerigen. 
  • Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Ketewel Sukawati Gianyar dengan menggunakan 28 (dua puluh) jerigen ukuran 32,5 liter tetapi yang terisi hanya 12 jerigen sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) liter dengan cara terdakwa meletakkan jerigen sebanyak 28 (dua puluh delapan) didalam 1 unit mobil mobil Jenis Minibus warna coklat metalik dengan nomor Polisi DK-1918-WR dengan cara melepas jok Tengah dan belakang, kemudian terdakwa menambahkan alas karpet selanjutnya terdakwa meletakkan jerigen diatas karpet tersebut selanjutnya terdakwa langsung menuju ke jalur pembelian pertalite untuk melakukan pembelian selanjutnya petugas melayani pengisian pertalite ke jerigen yang dibawa oleh terdakwa membayar sesuai dengan nominal yang tercantum dalam mesin penjualan pertalite yaitu sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana harga perliter bahan bakar minyak Pertalite tersebut sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Bahwa BBM jenis Pertalite termasuk dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diatur oleh pemerintah mulai dari standar mutu, harga dan badan usaha penyedianya termasuk dalam pendistribusiannya;
  • Bahwa dalam hal mengangkut dan/atau menjual BBM jenis Pertalite tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya