| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatiege-daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III turut serta dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I ,baik secara sendiri-sendiri atau Bersama-sama yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III,telah melakukan perbuatan yang melanggar hak oranglain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya, serta bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan;
- Menyatakan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 29/Pid.B/2025/PN Srp. tertanggal 3 September 2025 adalah sah dan mengikat serta telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggungrenteng(hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- TERGUGAT I ,TERGUGAT II,Dan TERGUGAT III berkewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah diterima oleh TERGUGAT I sejumlah Rp.4.686.880.000,00- ( empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT;
Kerugian Immateriil :
- Tercemarnya nama baik dari PENGGUGAT dan telah menimbulkan ketidakpercayaan Kolega/Pelanggan dan Famili yang memberikan pinjaman uang, terhadap PENGGUGAT, oleh karena itu jika dinilai dengan uang telah mencapai kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil dari PENGGUGAT yang disebabkan oleh perbuatan TERGUGAT I,TERGUGAT II,TERGUGAT III adalah sebesar Rp.6.686.880.000,00- ( enam milyar enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasanya serta segala sesuatu yang terletak, tertanam atau tertancap diatasnya milik orangtua TERGUGAT II yaitu TERGUGAT III yang setempat dikenal sebagai rumah tinggal di Perumahan Chandra Asri,Blok C.42 Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali, NIB. :05533, Luas 240 M2
- Tanah serta rumah atas nama TERGUGAT III di Jalan Raya Singaraja-Amlapura, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, NIB.01482, seluas 3800 M2;
- Tanah Kebun seluas kurang lebih 5000 M2atas nama Tergugat III di Desa Tunjung,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) per hari keterlambatan, apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan Putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga Putusan Perkara a quo dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanaan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |