Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Gin TAN ALEX CHRISTANTO TENY HARGONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN ALEX CHRISTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Tri WahyonoTAN ALEX CHRISTANTO
Tergugat
NoNama
1TENY HARGONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan hukum apabila Tergugat tidak membayar ganti kerugian sebagaimana petitum angka 3 di atas, maka Penggugat diijinkan untuk melelang harta benda milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan kediaman/tempat tinggal dari Tergugat seluas ± 2 (dua) are yang terletak di Jl. Brahmana Residence, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, yang hasilnya dipakai untuk menutupi kerugian yang diterita Penggugat, dengan ketentuan jika ada sisa/kelebihannya maka dikembalikan kepada Tergugat.

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak