| Dakwaan |
--------------- Bahwa terdakwa I KETUT ANDIKA AIS. KETUT ANDI pada hari Jumat tangal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, di rumah terdakwa yang bealamat Br. Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dikarenakan sebagian besar saksi bertempat tinggal dan tempat terdakwa ditahan berada di Kabupaten Gianyar maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan kepada NI KADEK MELISA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan Januari 2026 saksi Ni Kadek Melisa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan kepada Terdakwa jika ingin berhenti bekerja dari rumah saksi korban Ni Made Rusniathi yang beralamat di Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan dengan alasan saksi Ni Kadek Melisa merasa kecapaian bekerja sedangkan gaji yang diterima terlalu kecil yaitu Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari, selain hal tersebut Saksi Ni Kadek Melisa juga menyampaikan jika pernah melihat Saksi Korban Ni Made Rusniathi memakai perhiasan emas sehabis datang dari sembahyang di Pura, sehingga menimbulkan keinginan dari saksi Ni Kadek Melisa untuk mengambil perhiasan emas milik saksi korban tersebut. Kemudian pada hari Jumat tangal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita, saksi Ni Kadek Melisa menyampaikan rencana untuk mengambil perhiasan emas di rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi kepada Terdakwa, setelah paham atas rencana saksi Ni Kadek Melisa lalu Terdakwa meminjamkan sarana transportasi berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF yang dipinjam terdakwa dari saksi I Wayan Karsana, selain itu Terdakwa juga memberikan 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang sudah terdakwa lilit dengan karet hitam sebagai sarana atau alat untuk mempermudah Ni Kadek Melisa masuk ke dalam rumah saksi korban Ni Made Rusniathi.
- Bahwa pada hari Sabtu tangal 17 Januari 2026 sekira pukul 03.15 wita, saksi Ni Kadek Melisa dengan membawa 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam pergi menuju rumah saksi korban di wilayah Br. Semaon Desa Puhu Kecamatan Payangan, mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF, sekira pukul 04.30 wita sesampai di rumah saksi korban lalu saksi Ni Kadek Melisa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF di utara rumah saksi korban, selanjutnya saksi Ni Kadek Melisa berjalan menuju ke belakang rumah kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, saksi Ni Kadek Melisa masuk ke pekarangan rumah saksi korban dengan cara memanjat tembok, setelah berhasil masuk kedalam pekarangan rumah lalu saksi Ni Kadek Melisa memantau situasi yang mana melihat saksi korban sedang sibuk memasak di dapur rumahnya, setelah dirasa aman kemudian saksi Ni Kadek Melisa menuju ke areal bangunan Sanggah/ tempat Suci keluarga dan langsung melompati tembok Sanggah, sesampai di samping jendela rumah Bale Daja, saksi Ni Kadek Melisa langsung mencongkel jendela kamar rumah Bale Daja dengan mengunakan 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang dililit karet hitam, setelah jendela terbuka, lalu saksi Ni Kadek Melisa masuk ke kamar dan mulai mencari barang berharga di almari baju yang tidak dikunci, yang mana di dalam lemari tersebut saksi Ni Kadek Melisa menemukan 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat yang berisikan perhiasan emas, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, saksi Ni Kadek Melisa mengambil 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat yang berisikan perhiasan emas lalu memasukannya ke dalam jaket hoodie warna hitam merk Apparel yang dikenakannya, setelah itu saksi Ni Kadek Melisa keluar dari rumah Saksi Korban Ni Made Rusniathi menuju ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF diparkir melalui jalan yang sama ketika masuk dan langsung pergi kearah rumahnya di Br. Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wita setiba di rumah lalu saksi Ni Kadek Melisa mengajak Terdakwa bergegas masuk ke dalam kamar tidurnya, kemudian terdakwa mengunci pintu kamar kemudian saksi Ni Kadek Melisa langsung membuka 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat dan oleh Terdakwa isinya dituang keatas kasur yang mana terdapat beberapa perhiasan emas berupa 2 (dua) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah gelang emas dengan hiasan mutiara, 1 (satu) buah kalung emas yang sudah putus-putus, 3 (tiga) buah cincin emas anak, 1 (satu) buah anting emas, 1 (satu) buah bros warna keemasan dan 1 ( satu ) buah mainan kalung permata hijau. Dikarenakan tidak bisa membedakan emas asli atau palsu, lalu mereka sepakat untuk mengecek keaslian perhiasan tersebut ke wilayah Kintamani Bangli. Kemudian sekira pukul 16.00 wita saksi Ni Kadek Melisa bersama Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 110 warna Hitam Nopol DK 3047 SF telah tiba di Toko Jati Emas yang berada di Jalan Raya Kintamani Br. Surakarma Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Bangli dan bertemu dengan saksi I Ketut Astika selaku pemilik toko emas, lalu saksi Ni Kadek Melisa menyampaikan ingin menjual perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang emas anak, 1 (satu) buah gelang emas dengan hiasan mutiara, 1 (satu) buah kalung emas yang sudah putus-putus, 3 (tiga) buah cincin emas anak dan 1 (satu) buah anting emas tanpa disertai surat, yang mana dari hasil pemeriksaan diketahui perhiasan emas yang dijual saksi Ni Kadek Melisa itu memiliki kadar emas 70% atau 16 karat dengan berat total 12,6 (dua belas koma enam) gram dengan perhitungan harga per gram sebesar Rp. 1.706.000,- (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah), kemudian saksi I Ketut Astika membayar perhiasan emas tersebut dengan harga total sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang hasil penjualan dari saksi I Ketut Astika lalu saksi Ni Kadek Melisa bersama Terdakwa pulang menuju rumah, yang mana di tengah perjalanan Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak kayu berwarna coklat sedangkan 1 ( satu ) buah Bros warna keemasan dan 1 ( satu ) buah mainan kalung permata hijau tetap dibawa saksi Ni Kadek Melisa.
- Bahwa uang sebesar Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan perhiasan emas digunakan oleh saksi Ni Kadek Melisa dan Terdakwa digunakan untuk membeli barang-barang yaitu 1 (satu) pasang Speaker Aktif Merk Polytron Type : Pas 8CF28 Model A13001 Warna hitam seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) pasang ProfesionalWireless Microphone Merk Advance Mic-206 seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit PS4 Limited Edition Warna Hijau Motif Cerno seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO A5x tipe CPH27725 warna Biru Malam Imei 1 865349076830111 Imei 2 865349076830103 seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO A5i Tipe CPH2773 warna merah nebula Imei 1 862180077030812 Imei 2 862180077030804 seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sudah habis dipergunakan terdakwa dan saksi Ni Kadek Melisa untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ni Made Rusniathi mengalami kerugian kurang lebih sekitar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang- undang RI No: 1 Tahun 2023.---------- |