Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor: 5824 Desa Ketewel seluas 2598m2 Surat ukur Nomor: 03774/Ketewel/2015 tertanggal 20 Februari 2015 Sertifikat Hak Milik tertanggal 24 Maret 2015 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar diterbitkan di Gianyar terletak di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali tercatat atas nama I Made Sudita, dengan batas-batas sebelah Utara Tanah Laba Pura Dalem Ketewel, sebelah Timur : Jalan, Sebelah Selatan : Tanah Milik I Wayan Lingga, Sebelah Barat : Tanah Milik I Wayan Lingga, adalah sah milik PENGGUGAT
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian Nomor: 02 Tanggal 06 Juni 2016 dan Akta Kuasa Nomor : 03 Tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat di Kantor Notaris I Wayan Gede Adiperana,SH (TERGUGAT III) adalah cacad hukum
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian Nomor: 02 Tanggal 06 Juni 2016 dan Akta Kuasa Nomor : 03 Tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat di Kantor Notaris I Wayan Gede Adiperana,SH (TERGUGAT III) adalah cacad hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan hukum Akta Jual beli Nomor: 14/2017 tanggal 12 Mei 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mencatankan kembali subyek hak atas sertipikat tanah sengketa ke atas nama PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas tanah sengketa
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apakah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqeuo Et Bono) |