Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. 1.NI LUH SURATMI als. AYU
2.I PUTU JULIAN PERING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 886 /N.1.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI LUH SURATMI als. AYU[Penahanan]
2I PUTU JULIAN PERING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.   DAKWAAN:

 

PERTAMA

Primair

Bahwa Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual,  menjual,  membeli,  menerima,  menjadi  perantara  dalam  jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan  Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekira pukul 19.00 Wita didalam kamar Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membeli Ganja dari Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO/83/XII/2024/Resnarkoba tanggal 31 Desember 2024) sebanyak 1 (satu) garis atau 23 (dua puluh tiga) gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan secara transfer melalui M-Banking BCA sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dengan menggunakan Handphone Samsung A35 warna biru navy, Nomor : 085964392506 milik Terdakwa II karena sebelumnya Terdakwa II mempunyai hutang kepada saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah melakukan transfer Terdakwa II mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp menggunakan Handphone Samsung A35 warna biru navy, Nomor : 085964392506 kepada Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) dan saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) langsung mengirim alamat berupa foto tempat pengambilan ganja yang ditempel didepan rumah warga di daerah utara jl. Gatsu utama (trengguli, trenggana) dengan keterangan 23gr gasteng #plastik hitam X berada dibelakang tanaman sesuai dengan arah panah, dan pada tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa II mengambil ganja tersebut sesuai lokasi yang dikirmkan untuk selanjutnya di bawa pulang kerumah Terdakwa II Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa II dirumah sekira pada pukul 03.00 Wita Terdakwa II masuk kedalam kamar dan membangunkan Terdakwa I kemudian memberikan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus plastik warna hitam, lalu Terdakwa II mengambil kertas papir merk Radja Mas dan filter rokok merk Gizeh dari dalam tas kecil warna hitam yang disimpan didalam tas warna abu setelah itu Terdakwa II mengambil sedikit ganja tersebut untuk digunakan bersama-sama dengan Terdakwa I, setelah menghabiskan 1 (satu) linting ganja lalu para Terdakwa  menyimpan ganja tersebut di dalam tas jinjing warna abu yang disimpan di depan TV didalam kamar Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung tidur, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa II memasukkan sedikit ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tabung kosmetik, warna hitam putih, merk Colour Geometry lalu ditaruh dimeja tempat ritual Alm. Ibu Terdakwa II yang berada diteras Bale Daje (Rumah paling Utara) setelah itu Terdakwa II memasukkan sisa ganja yang ada didalam plastik klip ke dalam 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube dan menyimpannya di dalam tas jinjing kain warna abu yang disimpan di depan meja televisi yang berada di dalam kamar Terdakwa II;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang berada di dalam kamar milik Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar Terdakwa II menghubungi saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) via telpon WhatsApp dengan menggunakan Handphone merk Samsung Galaxy A35 warna biru navy milik Terdakwa II untuk memesan Narkotika jenis shabu dengan berkata “Bang saya mau nyari 5G (5 (lima) Gram), saya Transfer dulu Rp3.000.000,- sisanya nanti” lalu dijawab “saya  kasih 10 G (10 (sepuluh) gram) ya, saya mau ke Jakarta, habis tahun baru baru balik, ada opung yang meninggal” lalu Terdakwa II berkata “uang saya tidak cukup bang” dan dijawab oleh saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) “ya nanti aja belakangan aja”,  setelah itu Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I berkata “ya udah ambil aja nanti bayarnya nyicil”, kemudian Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Nurlela melalui Mobile Banking BCA yang ada di Handphone Samsung A35 milik Terdakwa II, selanjutnya mengirimkan bukti transfer ke Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) via WhatsApp dan dijawab oleh Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) “makasi bang, mau jalan sekarang bang?” lalu Terdakwa II  jawab “Ntaran lagi dikit bang, saya mau urus kakak dulu”.;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 16.28 wita Terdakwa II mentransfer uang kepada Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) untuk pembayaran shabu yang sebelumnya akan dicicil kembali sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui nomor rekening BCA atas Nama Nurlela dengan menggunakan BCA Mobile milik Terdakwa II dimana pembayaran tersebut harusnya senilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan baru dibayarkan oleh Terdakwa II kepada Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), selanjutnya terhadap bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Putu Ngurah Arya Bang Putra (DPO) via WhatsApp kemudian Terdakwa II mengirim chat WhatsApp kepada Putu Ngurah Arya Bang Putra (DPO) dengan berkata “baru 8 yang bang, ni saya baru dari Dokter bang, bisa saya  minta addressnya (alamatnya)” setelah itu Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) langsung mengirim alamat berupa maps dan foto tempat pengambilan narkotika jenis shabu tersebut yaitu di daerah Sesetan – Denpasar Selatan dengan petunjuk “10 d +10 e Sidakarya ikuti Map, sampai ketemu bekas bangunan yang mau dibangun, BH diselipkan didlam batu yang mepet tembok” dan foto sebuah bangunan kosong yang berisi kode tangan mengarah ke sebuah batu selanjutnya setibanya Terdakwa II didaerah Sesetan pada sekira pukul 21.30 wita Terdakwa II memarkirkan sepeda motor kemudian berjalan kaki kurang lebih 3 (tiga) meter dan melihat lakban kertas warna putih yang ditempel dekat dengan tembok bangunan kosong kemudian Terdakwa II mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan setelah itu memasukannya kedalam kantong sebelah kiri celana yang digunakan oleh Terdakwa II kemudian meninggalkan lokasi lalu Terdakwa II menelepon Terdakwa I dengan mengatakan “yang aku udah ambil sabunya ni” dan dijawab “ya hati-hati aja dijalan Bi” kemudian Terdakwa II melanjutkan perjalanan kerumah Terdakwa II yang terletak di  Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa setibanya dirumah Terdakwa II pada sekira pukul 23.15 Wita Terdakwa II masuk ke dalam kamar dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah bungkusan yang digulung lakban kertas berwarna putih kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung membuka 1 (satu) buah bungkusan yang digulung lakban kertas warna putih tersebut dan setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) paket dari plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu berada didalam plastik klip warna putih bening, setelah itu Terdakwa II menggunakan shabu bersama-sama dengan Terdakwa I;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di dalam kamar Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkian Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar datang saksi I Dewa Gede Rai Suandita, Bripka I Gusti Putu Saputra, bersama dengan tim yang merupakan anggota Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, lalu saksi I Dewa Gede Rai Suandita mengetuk pintu sambil berkata “Pak Julian ada?” dan dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata “ada, tunggu sebentar saya ganti baju dulu” setelah itu Terdakwa I membangunkan Terdakwa II dengan berkata “ada yang mau cari kamu diluar”,  setelah Terdakwa II terbangun lalu Terdakwa II langsung mengambil tas jinjing kain warna abu yang didalamnya berisi shabu dan ganja berada di meja depan televisi kemudian Terdakwa II membuang tas jinjing kain warna abu-abu, alat hisap shabu (Bong) dan HP merk Samsung A35 milik Terdakwa II tersebut keluar jendela di sebelah utara kamar Terdakwa II kemudian Terdakwa I membuka pintu kamar kemudian tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar dengan menunjukan surat tugas memerintahkan kepada Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II untuk keluar dari dalam kamar. Setelah itu tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar menghadirkan Klian Dinas yaitu Saksi I Wayan Suparta dan Klian Adat yaitu saksi I Nyoman Kawi Antara untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan;
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 wita tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I Wayan Suparta dan saksi I Nyoman Kawi Antara melakukan penggeledahan terhadap kamar, tiba-tiba Terdakwa II meletakan tabung kosmetik warna hitam putih dengan menggunakan tangan kanan di belakang Terdakwa I yang saat itu sedang duduk di atas kursi plastik, dimana hal tersebut membuat saksi I Dewa Gede Rai Suandita curiga dan bertanya kepada Terdakwa I”apa itu?” lalu Terdakwa I mengambil tabung kosmetik warna hitam putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menaruhnya di atas meja di depannya sambil berkata “ini kosmetik pak”, dan saksi I Dewa Gede Rai Suandita membuka tabung kosmetik tersebut yang di dalamnya berisi rajangan daun dan biji kering diduga ganja, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “ini ganja kan?” lalu dijawab oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berkata “iya” setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa II namun tidak menemukan apa-apa selanjutnya tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penyisiran di sekitar kamar Terdakwa II dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A35, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah tas jinjing kain warna abu lalu terhadap barang tersebut ditanyakan kepada Terdakwa II “ini punya kamu kan?” dan dijawab “iya”, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita memerintahkan Terdakwa II untuk membuka isi di dalam tas jinjing kain warna abu tersebut, dan setelah dibuka didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Kipling, yang didalamnya berisi :
  1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam plastik klip warna putih bening.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam kotak kecil warna putih bertuliskan Josef Geml.
  • 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas papir merk Radja Mas, dan 1 (satu) bungkus filter rokok merk Gizeh.
  • 1 (satu) buah tas berwarna Cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pemakaian.
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris putih merah yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah korek api warna orange silver; dan
  • 1 (satu) buah pipa kaca.

kemudian terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar miliknya dan barang-barang tersebut diperoleh dari saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO)

  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa dan barang-barang yang ditemukan di dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Desember 2024 yang dibuat oleh I Made Suteja, S.H., disaksikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh hasil :
  1. 1 (satu) buah tabung kosmetik, warna hitam putih, merk Colour Geometry, didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja, dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,73 (nol koma tujuh tiga) sehingga menjadi 3,08 (tiga koma nol delapan) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 12,29 (dua belas koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 2,68 (dua koma enam delapan) sehingga menjadi 9,61 (sembilan koma enam satu) gram Netto, diberi Kode (A1);

(dengan berat total dari kode A dan A1 seberat 16,1 (enam belas koma satu) gram Bruto atau 12,69 (dua belas koma enam sembilan) gram Netto.

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto, diberi kode (B);
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,54 (tiga koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram Netto, diberi kode (B1); dan
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,06 (tiga koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 2,71 (dua koma tujuh satu) gram Netto, diberi kode (B2);

Dengan berat total 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis Shabu diberi kode (B) sampai dengan kode (B2) yaitu 6,96 (enam koma sembilan enam) gram Bruto atau 6,08 (enam koma nol delapan) gram Netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1805/NNF/2024, tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun dan biji kering (Kode A) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13370/2024/NF
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun dan biji kering (Kode A1) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13371/2024/NF
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 13372/2024/NF
  4. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B1dan Kode B2) dengan berat masing-masing Netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13373/2024/NF dan 13374/2024/NF
  5. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13375/2024/NF milik Terdakwa An. NI LUH SURATMI Alias AYU
  6. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode D) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13376/2024/NF milik Terdakwa An. I PUTU JULIAN PERING

Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  1. 13370/2024/NF dan 13371/2024/NF berupa rajangan daun dan biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 13372/2024/NF s/d 13374/2024/NF berupa kristal bening dan  barang bukti nomor 13375/2024/NF dan 13376/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dan pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu dan ganja

 

-----------------Perbuatan Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual,  menjual,  membeli,  menerima,  menjadi  perantara  dalam  jual  beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan  Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekira pukul 19.00 Wita didalam kamar Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membeli Ganja dari Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO/83/XII/2024/Resnarkoba tanggal 31 Desember 2024) sebanyak 1 (satu) garis atau 23 (dua puluh tiga) gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan secara transfer melalui M-Banking BCA sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dengan menggunakan Handphone Samsung A35 warna biru navy, Nomor : 085964392506 milik Terdakwa II karena sebelumnya Terdakwa II mempunyai hutang kepada saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah melakukan transfer Terdakwa II mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp menggunakan Handphone Samsung A35 warna biru navy, Nomor : 085964392506 kepada Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) dan saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) langsung mengirim alamat berupa foto tempat pengambilan ganja yang ditempel didepan rumah warga di daerah utara jl. Gatsu utama (trengguli, trenggana) dengan keterangan 23gr gasteng #plastik hitam X berada dibelakang tanaman sesuai dengan arah panah, dan pada tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa II mengambil ganja tersebut sesuai lokasi yang dikirmkan untuk selanjutnya di bawa pulang kerumah Terdakwa II Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa II dirumah sekira pada pukul 03.00 Wita Terdakwa II masuk kedalam kamar dan membangunkan Terdakwa I kemudian memberikan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus plastik warna hitam, lalu Terdakwa II mengambil kertas papir merk Radja Mas dan filter rokok merk Gizeh dari dalam tas kecil warna hitam yang disimpan didalam tas warna abu setelah itu Terdakwa II mengambil sedikit ganja tersebut untuk digunakan bersama-sama dengan Terdakwa I, setelah menghabiskan 1 (satu) linting ganja lalu para Terdakwa  menyimpan ganja tersebut di dalam tas jinjing warna abu yang disimpan di depan TV didalam kamar Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung tidur, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa II memasukkan sedikit ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tabung kosmetik, warna hitam putih, merk Colour Geometry lalu ditaruh dimeja tempat ritual Alm. Ibu Terdakwa II yang berada diteras Bale Daje (Rumah paling Utara) setelah itu Terdakwa II memasukkan sisa ganja yang ada didalam plastik klip ke dalam 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube dan menyimpannya di dalam tas jinjing kain warna abu yang disimpan di depan meja televisi yang berada di dalam kamar Terdakwa II;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang berada di dalam kamar milik Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar Terdakwa II menghubungi saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) via telpon WhatsApp dengan menggunakan Handphone merk Samsung Galaxy A35 warna biru navy milik Terdakwa II untuk memesan Narkotika jenis shabu dengan berkata “Bang saya mau nyari 5G (5 (lima) Gram), saya Transfer dulu Rp3.000.000,- sisanya nanti” lalu dijawab “saya  kasih 10 G (10 (sepuluh) gram) ya, saya mau ke Jakarta, habis tahun baru baru balik, ada opung yang meninggal” lalu Terdakwa II berkata “uang saya tidak cukup bang” dan dijawab oleh saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) “ya nanti aja belakangan aja”,  setelah itu Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I berkata “ya udah ambil aja nanti bayarnya nyicil”, kemudian Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Nurlela melalui Mobile Banking BCA yang ada di Handphone Samsung A35 milik Terdakwa II, selanjutnya mengirimkan bukti transfer ke Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) via WhatsApp dan dijawab oleh Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) “makasi bang, mau jalan sekarang bang?” lalu Terdakwa II  jawab “Ntaran lagi dikit bang, saya mau urus kakak dulu”.;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 16.28 wita Terdakwa II mentransfer uang kepada Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) untuk pembayaran shabu yang sebelumnya akan dicicil kembali sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui nomor rekening BCA atas Nama Nurlela dengan menggunakan BCA Mobile milik Terdakwa II dimana pembayaran tersebut harusnya senilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan baru dibayarkan oleh Terdakwa II kepada Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), selanjutnya terhadap bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Putu Ngurah Arya Bang Putra (DPO) via WhatsApp kemudian Terdakwa II mengirim chat WhatsApp kepada Putu Ngurah Arya Bang Putra (DPO) dengan berkata “baru 8 yang bang, ni saya baru dari Dokter bang, bisa saya  minta addressnya (alamatnya)” setelah itu Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) langsung mengirim alamat berupa maps dan foto tempat pengambilan narkotika jenis shabu tersebut yaitu di daerah Sesetan – Denpasar Selatan dengan petunjuk “10 d +10 e Sidakarya ikuti Map, sampai ketemu bekas bangunan yang mau dibangun, BH diselipkan didlam batu yang mepet tembok” dan foto sebuah bangunan kosong yang berisi kode tangan mengarah ke sebuah batu selanjutnya setibanya Terdakwa II didaerah Sesetan pada sekira pukul 21.30 wita Terdakwa II memarkirkan sepeda motor kemudian berjalan kaki kurang lebih 3 (tiga) meter dan melihat lakban kertas warna putih yang ditempel dekat dengan tembok bangunan kosong kemudian Terdakwa II mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan setelah itu memasukannya kedalam kantong sebelah kiri celana yang digunakan oleh Terdakwa II kemudian meninggalkan lokasi lalu Terdakwa II menelepon Terdakwa I dengan mengatakan “yang aku udah ambil sabunya ni” dan dijawab “ya hati-hati aja dijalan Bi” kemudian Terdakwa II melanjutkan perjalanan kerumah Terdakwa II yang terletak di  Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa setibanya dirumah Terdakwa II pada sekira pukul 23.15 Wita Terdakwa II masuk ke dalam kamar dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah bungkusan yang digulung lakban kertas berwarna putih kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung membuka 1 (satu) buah bungkusan yang digulung lakban kertas warna putih tersebut dan setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) paket dari plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu berada didalam plastik klip warna putih bening, setelah itu Terdakwa II menggunakan shabu bersama-sama dengan Terdakwa I;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di dalam kamar Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkian Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar datang saksi I Dewa Gede Rai Suandita, Bripka I Gusti Putu Saputra, bersama dengan tim yang merupakan anggota Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, lalu saksi I Dewa Gede Rai Suandita mengetuk pintu sambil berkata “Pak Julian ada?” dan dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata “ada, tunggu sebentar saya ganti baju dulu” setelah itu Terdakwa I membangunkan Terdakwa II dengan berkata “ada yang mau cari kamu diluar”,  setelah Terdakwa II terbangun lalu Terdakwa II langsung mengambil tas jinjing kain warna abu yang didalamnya berisi shabu dan ganja berada di meja depan televisi kemudian Terdakwa II membuang tas jinjing kain warna abu-abu, alat hisap shabu (Bong) dan HP merk Samsung A35 milik Terdakwa II tersebut keluar jendela di sebelah utara kamar Terdakwa II kemudian Terdakwa I membuka pintu kamar kemudian tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar dengan menunjukan surat tugas memerintahkan kepada Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II untuk keluar dari dalam kamar. Setelah itu tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar menghadirkan Klian Dinas yaitu Saksi I Wayan Suparta dan Klian Adat yaitu saksi I Nyoman Kawi Antara untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan;
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 wita tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I Wayan Suparta dan saksi I Nyoman Kawi Antara melakukan penggeledahan terhadap kamar, tiba-tiba Terdakwa II meletakan tabung kosmetik warna hitam putih dengan menggunakan tangan kanan di belakang Terdakwa I yang saat itu sedang duduk di atas kursi plastik, dimana hal tersebut membuat saksi I Dewa Gede Rai Suandita curiga dan bertanya kepada Terdakwa I”apa itu?” lalu Terdakwa I mengambil tabung kosmetik warna hitam putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menaruhnya di atas meja di depannya sambil berkata “ini kosmetik pak”, dan saksi I Dewa Gede Rai Suandita membuka tabung kosmetik tersebut yang di dalamnya berisi rajangan daun dan biji kering diduga ganja, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “ini ganja kan?” lalu dijawab oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berkata “iya” setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa II namun tidak menemukan apa-apa selanjutnya tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penyisiran di sekitar kamar Terdakwa II dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A35, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah tas jinjing kain warna abu lalu terhadap barang tersebut ditanyakan kepada Terdakwa II “ini punya kamu kan?” dan dijawab “iya”, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita memerintahkan Terdakwa II untuk membuka isi di dalam tas jinjing kain warna abu tersebut, dan setelah dibuka didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Kipling, yang didalamnya berisi :
  1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam plastik klip warna putih bening.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam kotak kecil warna putih bertuliskan Josef Geml.
  • 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas papir merk Radja Mas, dan 1 (satu) bungkus filter rokok merk Gizeh.
  • 1 (satu) buah tas berwarna Cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pemakaian.
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris putih merah yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah korek api warna orange silver; dan
  • 1 (satu) buah pipa kaca.

kemudian terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar miliknya dan barang-barang tersebut diperoleh dari saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO)

  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa dan barang-barang yang ditemukan di dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Desember 2024 yang dibuat oleh I Made Suteja, S.H., disaksikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh hasil :
  1. 1 (satu) buah tabung kosmetik, warna hitam putih, merk Colour Geometry, didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja, dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,73 (nol koma tujuh tiga) sehingga menjadi 3,08 (tiga koma nol delapan) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 12,29 (dua belas koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 2,68 (dua koma enam delapan) sehingga menjadi 9,61 (sembilan koma enam satu) gram Netto, diberi Kode (A1);

(dengan berat total dari kode A dan A1 seberat 16,1 (enam belas koma satu) gram Bruto atau 12,69 (dua belas koma enam sembilan) gram Netto.

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto, diberi kode (B);
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,54 (tiga koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram Netto, diberi kode (B1); dan
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,06 (tiga koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 2,71 (dua koma tujuh satu) gram Netto, diberi kode (B2);

Dengan berat total 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis Shabu diberi kode (B) sampai dengan kode (B2) yaitu 6,96 (enam koma sembilan enam) gram Bruto atau 6,08 (enam koma nol delapan) gram Netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1805/NNF/2024, tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun dan biji kering (Kode A) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13370/2024/NF
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun dan biji kering (Kode A1) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13371/2024/NF
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 13372/2024/NF
  4. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B1dan Kode B2) dengan berat masing-masing Netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13373/2024/NF dan 13374/2024/NF
  5. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13375/2024/NF milik Terdakwa An. NI LUH SURATMI Alias AYU
  6. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode D) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13376/2024/NF milik Terdakwa An. I PUTU JULIAN PERING

Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  1. 13370/2024/NF dan 13371/2024/NF berupa rajangan daun dan biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 13372/2024/NF s/d 13374/2024/NF berupa kristal bening dan  barang bukti nomor 13375/2024/NF dan 13376/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dan pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

---------------Perbuatan Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Kesatu

Bahwa Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak dan melawan hukum telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan  Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menghubungi saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO/83/XII/2024/Resnarkoba tanggal 31 Desember 2024) untuk membeli narkotika jenis shabu yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Terdakwa II melalui Mobile Banking pada Handphone Terdakwa II untuk selanjutnya dilakukan transfer ke rekening BCA atas nama Nurlela sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 23 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan pada tanggal 24 Desember 2024 Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), selanjutnya setelah Terdakwa II mengirimkan bukti transfer kepada saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) pada tanggal 24 Desember 2024 pada pukul 21.30 Wita Terdakwa I mengambil shabu tersebut di daerah Sesetan Denpasar dan setelah mengambil shabu pada alamat tempelan tersebut setibanya dirumah Terdakwa II di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar pada pukul 23.15 Wita, Terdakwa II memberikan kepada Terdakwa I shabu yang telah diambilnya untuk selanjutnya disimpan.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di dalam kamar Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkian Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar datang saksi I Dewa Gede Rai Suandita, Bripka I Gusti Putu Saputra, bersama dengan tim yang merupakan anggota Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, lalu saksi I Dewa Gede Rai Suandita mengetuk pintu sambil berkata “Pak Julian ada?” dan dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata “ada, tunggu sebentar saya ganti baju dulu” setelah itu Terdakwa I membangunkan Terdakwa II dengan berkata “ada yang mau cari kamu diluar”,  setelah Terdakwa II terbangun lalu Terdakwa II langsung mengambil tas jinjing kain warna abu yang didalamnya berisi shabu dan ganja berada di meja depan televisi kemudian Terdakwa II membuang tas jinjing kain warna abu-abu, alat hisap shabu (Bong) dan HP merk Samsung A35 milik Terdakwa II tersebut keluar jendela di sebelah utara kamar Terdakwa II kemudian Terdakwa I membuka pintu kamar kemudian tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar dengan menunjukan surat tugas memerintahkan kepada Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II untuk keluar dari dalam kamar. Setelah itu tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar menghadirkan Klian Dinas yaitu Saksi I Wayan Suparta dan Klian Adat yaitu saksi I Nyoman Kawi Antara untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan;
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 wita tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I Wayan Suparta dan saksi I Nyoman Kawi Antara melakukan penggeledahan terhadap kamar, tiba-tiba Terdakwa II meletakan tabung kosmetik warna hitam putih dengan menggunakan tangan kanan di belakang Terdakwa I yang saat itu sedang duduk di atas kursi plastik, dimana hal tersebut membuat saksi I Dewa Gede Rai Suandita curiga dan bertanya kepada Terdakwa I”apa itu?” lalu Terdakwa I mengambil tabung kosmetik warna hitam putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menaruhnya di atas meja di depannya sambil berkata “ini kosmetik pak”, dan saksi I Dewa Gede Rai Suandita membuka tabung kosmetik tersebut yang di dalamnya berisi rajangan daun dan biji kering diduga ganja, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “ini ganja kan?” lalu dijawab oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berkata “iya” setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa II namun tidak menemukan apa-apa selanjutnya tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penyisiran di sekitar kamar Terdakwa II dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A35, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah tas jinjing kain warna abu lalu terhadap barang tersebut ditanyakan kepada Terdakwa II “ini punya kamu kan?” dan dijawab “iya”, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita memerintahkan Terdakwa II untuk membuka isi di dalam tas jinjing kain warna abu tersebut, dan setelah dibuka didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Kipling, yang didalamnya berisi :
  1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam plastik klip warna putih bening.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam kotak kecil warna putih bertuliskan Josef Geml.
  • 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas papir merk Radja Mas, dan 1 (satu) bungkus filter rokok merk Gizeh.
  • 1 (satu) buah tas berwarna Cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pemakaian.
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris putih merah yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah korek api warna orange silver; dan
  • 1 (satu) buah pipa kaca.

kemudian terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar miliknya dan barang-barang tersebut diperoleh dari saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO)

  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa dan barang-barang yang ditemukan di dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Desember 2024 yang dibuat oleh I Made Suteja, S.H., disaksikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh hasil :
  1. 1 (satu) buah tabung kosmetik, warna hitam putih, merk Colour Geometry, didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja, dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,73 (nol koma tujuh tiga) sehingga menjadi 3,08 (tiga koma nol delapan) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 12,29 (dua belas koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 2,68 (dua koma enam delapan) sehingga menjadi 9,61 (sembilan koma enam satu) gram Netto, diberi Kode (A1);

(dengan berat total dari kode A dan A1 seberat 16,1 (enam belas koma satu) gram Bruto atau 12,69 (dua belas koma enam sembilan) gram Netto.

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto, diberi kode (B);
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,54 (tiga koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram Netto, diberi kode (B1); dan
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,06 (tiga koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 2,71 (dua koma tujuh satu) gram Netto, diberi kode (B2);

Dengan berat total 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis Shabu diberi kode (B) sampai dengan kode (B2) yaitu 6,96 (enam koma sembilan enam) gram Bruto atau 6,08 (enam koma nol delapan) gram Netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1805/NNF/2024, tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 13372/2024/NF
  2. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B1dan Kode B2) dengan berat masing-masing Netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13373/2024/NF dan 13374/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13375/2024/NF milik Terdakwa An. NI LUH SURATMI Alias AYU
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode D) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13376/2024/NF milik Terdakwa An. I PUTU JULIAN PERING

Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  1. 13372/2024/NF s/d 13374/2024/NF berupa kristal bening dan  barang bukti nomor 13375/2024/NF dan 13376/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu seberat 6,08 (enam koma nol delapan) gram tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------

 

DAN

Kedua

Bahwa Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak dan melawan hukum telah melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekira pukul 19.00 Wita didalam kamar Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membeli Ganja dari Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO/83/XII/2024/Resnarkoba tanggal 31 Desember 2024) sebanyak 1 (satu) garis atau 23 (dua puluh tiga) gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan secara transfer melalui M-Banking BCA sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dengan menggunakan Handphone Samsung A35 warna biru navy, Nomor : 085964392506 milik Terdakwa II karena sebelumnya Terdakwa II mempunyai hutang kepada saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah melakukan transfer Terdakwa II mengirimkan bukti transfer melalui whatsapp menggunakan Handphone Samsung A35 warna biru navy, Nomor : 085964392506 kepada Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) dan saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO) langsung mengirim alamat berupa foto tempat pengambilan ganja yang ditempel didepan rumah warga di daerah utara jl. Gatsu utama (trengguli, trenggana) dengan keterangan 23gr gasteng #plastik hitam X berada dibelakang tanaman sesuai dengan arah panah, dan pada tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa II mengambil ganja tersebut sesuai lokasi yang dikirmkan untuk selanjutnya di bawa pulang kerumah Terdakwa II Banjar Bangkiang Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa II dirumah sekira pada pukul 03.00 Wita Terdakwa II masuk kedalam kamar dan membangunkan Terdakwa I kemudian memberikan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus plastik warna hitam, lalu Terdakwa II mengambil kertas papir merk Radja Mas dan filter rokok merk Gizeh dari dalam tas kecil warna hitam yang disimpan didalam tas warna abu setelah itu Terdakwa II mengambil sedikit ganja tersebut untuk digunakan bersama-sama dengan Terdakwa I, setelah menghabiskan 1 (satu) linting ganja lalu para Terdakwa  menyimpan ganja tersebut di dalam tas jinjing warna abu yang disimpan di depan TV didalam kamar Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung tidur, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa II memasukkan sedikit ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tabung kosmetik, warna hitam putih, merk Colour Geometry lalu ditaruh dimeja tempat ritual Alm. Ibu Terdakwa II yang berada diteras Bale Daje (Rumah paling Utara) setelah itu Terdakwa II memasukkan sisa ganja yang ada didalam plastik klip ke dalam 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube dan menyimpannya di dalam tas jinjing kain warna abu yang disimpan di depan meja televisi yang berada di dalam kamar Terdakwa II;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di dalam kamar Terdakwa II yang terletak di Banjar Bangkian Sidem Desa Keliki Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar datang saksi I Dewa Gede Rai Suandita, Bripka I Gusti Putu Saputra, bersama dengan tim yang merupakan anggota Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, lalu saksi I Dewa Gede Rai Suandita mengetuk pintu sambil berkata “Pak Julian ada?” dan dijawab oleh Terdakwa I dengan berkata “ada, tunggu sebentar saya ganti baju dulu” setelah itu Terdakwa I membangunkan Terdakwa II dengan berkata “ada yang mau cari kamu diluar”,  setelah Terdakwa II terbangun lalu Terdakwa II langsung mengambil tas jinjing kain warna abu yang didalamnya berisi shabu dan ganja berada di meja depan televisi kemudian Terdakwa II membuang tas jinjing kain warna abu-abu, alat hisap shabu (Bong) dan HP merk Samsung A35 milik Terdakwa II tersebut keluar jendela di sebelah utara kamar Terdakwa II kemudian Terdakwa I membuka pintu kamar kemudian tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar dengan menunjukan surat tugas memerintahkan kepada Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II untuk keluar dari dalam kamar. Setelah itu tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar menghadirkan Klian Dinas yaitu Saksi I Wayan Suparta dan Klian Adat yaitu saksi I Nyoman Kawi Antara untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan;
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 wita tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I Wayan Suparta dan saksi I Nyoman Kawi Antara melakukan penggeledahan terhadap kamar, tiba-tiba Terdakwa II meletakan tabung kosmetik warna hitam putih dengan menggunakan tangan kanan di belakang Terdakwa I yang saat itu sedang duduk di atas kursi plastik, dimana hal tersebut membuat saksi I Dewa Gede Rai Suandita curiga dan bertanya kepada Terdakwa I”apa itu?” lalu Terdakwa I mengambil tabung kosmetik warna hitam putih tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menaruhnya di atas meja di depannya sambil berkata “ini kosmetik pak”, dan saksi I Dewa Gede Rai Suandita membuka tabung kosmetik tersebut yang di dalamnya berisi rajangan daun dan biji kering diduga ganja, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “ini ganja kan?” lalu dijawab oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berkata “iya” setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa II namun tidak menemukan apa-apa selanjutnya tim Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penyisiran di sekitar kamar Terdakwa II dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A35, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah tas jinjing kain warna abu lalu terhadap barang tersebut ditanyakan kepada Terdakwa II “ini punya kamu kan?” dan dijawab “iya”, setelah itu saksi I Dewa Gede Rai Suandita memerintahkan Terdakwa II untuk membuka isi di dalam tas jinjing kain warna abu tersebut, dan setelah dibuka didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Kipling, yang didalamnya berisi :
  1. 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam plastik klip warna putih bening.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berada dalam kotak kecil warna putih bertuliskan Josef Geml.
  • 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja.
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas papir merk Radja Mas, dan 1 (satu) bungkus filter rokok merk Gizeh.
  • 1 (satu) buah tas berwarna Cokelat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pemakaian.
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris putih merah yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah potongan pipet warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop);
  • 1 (satu) buah korek api warna orange silver; dan
  • 1 (satu) buah pipa kaca.

kemudian terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar miliknya dan barang-barang tersebut diperoleh dari saudara Putu Ngurah Arya Alias Bang Putra (DPO)

  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa dan barang-barang yang ditemukan di dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Desember 2024 yang dibuat oleh I Made Suteja, S.H., disaksikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh hasil :
  1. 1 (satu) buah tabung kosmetik, warna hitam putih, merk Colour Geometry, didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja, dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,73 (nol koma tujuh tiga) sehingga menjadi 3,08 (tiga koma nol delapan) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah tabung warna bening kombinasi biru, merk Vivan mini tube,didalamnya berisi rajangan daun, dan biji kering diduga ganja dikeluarkan isinya kemudian dimasukan ke dalam plastik klip warna bening lalu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 12,29 (dua belas koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 2,68 (dua koma enam delapan) sehingga menjadi 9,61 (sembilan koma enam satu) gram Netto, diberi Kode (A1);

(dengan berat total dari kode A dan A1 seberat 16,1 (enam belas koma satu) gram Bruto atau 12,69 (dua belas koma enam sembilan) gram Netto.

 

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto, diberi kode (B);
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,54 (tiga koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram Netto, diberi kode (B1); dan
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,06 (tiga koma nol enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga menjadi 2,71 (dua koma tujuh satu) gram Netto, diberi kode (B2);

Dengan berat total 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis Shabu diberi kode (B) sampai dengan kode (B2) yaitu 6,96 (enam koma sembilan enam) gram Bruto atau 6,08 (enam koma nol delapan) gram Netto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1805/NNF/2024, tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun dan biji kering (Kode A) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13370/2024/NF
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan daun dan biji kering (Kode A1) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 13371/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13375/2024/NF milik Terdakwa An. NI LUH SURATMI Alias AYU
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode D) sebanyak 330 (tiga ratis tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 13376/2024/NF milik Terdakwa An. I PUTU JULIAN PERING

Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:

  1. 13370/2024/NF dan 13371/2024/NF berupa rajangan daun dan biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering tidak memiliki hak atau izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam tanaman;

 

--------Perbuatan Terdakwa I Ni Luh Suratmi Alias Ayu dan Terdakwa II I Putu Julian Pering sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya