Petitum |
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan pelawan adalah benar sebagai ahli waris dari I Made Warta (alm) yang memiliki beberapa bidang tanah hak milik diantaranya :
- SHM No. : 66, luas 400 m2 , atas nama I Made Warta(alm) yang terletak di Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
- SHM No. 149, luas 4080 m2, atas nama I Made Warta(alm), yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Propensi Bali.
- SHM No.242, luas 2180 m2, atas nama I Made Warta(alm), yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Tingkat II Gianyar, Propinsi Bali.
- SHM No.2088, luas 200 m2, atas nama I Made Warta(alm), yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali.
- Membatalkan pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan yang dilaksanakan tanggal 11 Juni 2021terhadap tanah SHM No. 149, luas 4080 m2, atas nama I Made Warta (alm), yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Propinsi Bali.
- Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II tidak melakukan pelelangan terhadap :
- SHM No. : 66, luas 400 m2 , atas nama I Made Warta(alm) yang terletak di Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar,
- SHM No.242, luas 2180 m2, atas nama I Made Warta(alm), yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Tingkat II Gianyar, Propinsi Bali.
- SHM No.2088, luas 200 m2, atas nama I Made Warta(alm), yang terletak di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum banding dan kasasi.
- Menghukum Terlawan I, II, dan III untuk membayar biaya akibat perkara ini.
|