|
Bahwa Terdakwa JUNAEDI pada hari tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.42 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Bedulu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa memasuki warung milik saksi korban NI WAYAN MURNI yang berlokasi di Jl. Raya Bedulu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Setelah masuk ke warung tersebut, Terdakwa melihat saksi korban NI WAYAN MURNI sedang tertidur di dalam warungnya. Terdakwa memperhatikan keadaan sekeliling dan melihat tali tas yang keluar dari dalam laci di dekat tempat saksi korban NI WAYAN MURNI beristirahat, selanjutnya Terdakwa mendekati laci tersebut, membukanya, dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat milik saksi korban NI WAYAN MURNI menggunakan tangannya, lalu Terdakwa menyimpan tas selempang tersebut di balik baju bagian depan perutnya untuk menyembunyikannya dari pandangan orang sekitar, kemudian Terdakwa langsung keluar dari warung dan mengendarai sepeda motornya (Honda Vario warna hitam Nopol DK 6833 FBH) menuju ke arah timur.
- Bahwa sesampainya di depan SPBU Jl. Raya Semabung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa membuka tas tersebut dan menemukan isinya berupa 1 (satu) buah buku deposito atas nama NI WAYAN MURNI dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dan memasukkannya ke dalam tas selempang miliknya sendiri. Sementara tas selempang warna cokelat dan buku deposito atas nama NI WAYAN MURNI tersebut kemudian oleh Terdakwa dibuang ke sungai yang berada di sebelah SPBU.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi korban NI WAYAN MURNI, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban NI WAYAN MURNI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
|