Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama NI NYOMAN KASIH untuk mengalihkan hak atas tanah dengan cara menjual/melepaskan hak dan pembagian hak bersama, atas tanah ataupun dengan cara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, yang berupa 2 bidang tanah NIB 22.05.000005335.0 dan sertifikat hak milik NIB 22.05.000005336.0, yang terletak di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, dengan pemegang hak I MADE GUNARSA dan NI NYOMAN KASIH ;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Demikianlah permohonan ini Pemohon ajukan dan atas kebijaksanaannya, tak lupa Pemohon menghaturkan terima kasih |