Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. MIKHAIL KABULOV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4015/N.1.15/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKHAIL KABULOV[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU  :

---------- Bahwa terdakwa MIKHAIL KABULOV pada hari Senin tanggal 2 September 2024  sekira jam 09.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan September 2024 atau pada  waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Simpang Tiga Yeh Pulu, Banjar Goa, Desa bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan ujung lancip dan gagang berwarna biru, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di simpang tiga Jalan Yeh Pulu, Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar terdakwa MIKHAIL KABULOV yang dalam keadaan mabuk hendak pergi ke Daerah Canggu, berdiri ditengah jalan mencegat mobil yang melintas dari arah Timur, dan saat itu melintas saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dengan mengendarai mobil dari arah Selatan, dan karena ingin mengetahui apa yang terjadi, saksi korban I NENGAH SUWASTIKA berhenti dan membuka kaca jendela disebelah kemudi serta membunyikan klakson, kemudian Terdakwa berjalan mendekati saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan  langsung memegang leher saksi I NENGAH SUWASTIKA dengan tangan kanan, lalu mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan berkata-kata dengan nada yang keras dalam Bahasa Rusia, sambil menarik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA agar keluar dari dalam mobil, karena takut saksi korban I NENGAH SUWASTIKA kemudian keluar dari dalam mobil, dan Terdakwa mengejarnya untuk meminta kunci mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA, tetapi walaupun tidak diberikan kunci, Terdakwa masuk kedalam mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan diam didalam mobil, selanjutnya datang petugas Kepolisian Resor Gianyar yaitu diantaranya saksi I NYOMAN MULIYANTA, SH. dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa pisau lipat yang dibawa Terdakwa  diamankan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
      • Bahwa Tersangka MIKHAIL KABULOV membawa pisau lipat dengan ujung lancip dan gagang berwarna biru tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/DRT/1951   

 

--------------------------------------------------   DAN   ------------------------------------------------------

 

KEDUA  :

---------- Bahwa terdakwa MIKHAIL KABULOV pada hari Senin tanggal 2 September 2024  sekira jam 09.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan September 2024 atau pada  waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Simpang Tiga Yeh Pulu, Banjar Goa, Desa bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di simpang tiga Jalan Yeh Pulu, Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar terdakwa MIKHAIL KABULOV yang dalam keadaan mabuk hendak pergi ke Daerah Canggu, berdiri ditengah jalan mencegat mobil yang melintas dari arah Timur, dan saat itu melintas saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dengan mengendarai mobil dari arah Selatan, dan karena ingin mengetahui apa yang terjadi, saksi korban I NENGAH SUWASTIKA berhenti dan membuka kaca jendela disebelah kemudi serta membunyikan klakson, kemudian Terdakwa berjalan mendekati saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan  Terdakwa langsung memegang leher saksi I NENGAH SUWASTIKA dengan tangan kanan, dan juga menampar pipi kiri saksi I NENGAH SUWASTIKA, dan saat  itu Terdajkwa juga mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan menodongkan pisau tersebut kearah saksi korban I NENGAH SUWASTIKA sambil Terdakwa berkata-kata dengan nada yang keras dalam Bahasa Rusia, sambil menarik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA agar keluar dari dalam mobil, karena takut saksi korban I NENGAH SUWASTIKA kemudian keluar dari dalam mobil, dan Terdakwa mengejarnya untuk meminta kunci mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA, tetapi walaupun tidak diberikan kunci, Terdakwa masuk kedalam mobil milik saksi korban I NENGAH SUWASTIKA dan diam didalam mobil, selanjutnya datang petugas Kepolisian Resor Gianyar yaitu diantaranya saksi I NYOMAN MULIYANTA, SH. dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa pisau lipat yang dibawa Terdakwa  diamankan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
      • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban I NENGAH SUWASTIKA merasa leher dan pipinya   sakit dan juga saksi korban I NENGAH SUWASTIKA juga merasa takut dan trauma.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUIHP ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya