Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Gin DIEGO ALEJANDRO SANTOS BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIEGO ALEJANDRO SANTOS
Termohon
NoNama
1BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai
Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah
dan tidak berdasarkan oleh hukum, dan oleh karenanya penetapan Pemohon
sebagai Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Tindakan Termohon mengeluarkan:
a. Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0040-P2/VII/2024/BNN Tanggal 18 Juli 2024

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/0040-P2/VII/2024/BNN
Tanggal 18 Juli 2024

c. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/0064-P2/VII/2024/BNN
tertanggal 18 Juli 2024;
d. Surat Pemberitahuan Penangkapan Tersangka Diego Alejandro Santos
Nomor B/35-P2/VII/DR/PB.02.03/2024/BNN tertanggal 18 Juli 2024;
e. Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor Sprin-Jangkap/0064.a-
P2/VII/2024/BNN tertanggal 20 Juli 2024;
f. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penangkapan Tersangka Diego
Alejandro Santos Nomor B/37-P2/VII/DR/PB.02.03/2024;
g. Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-Han/0061-P2/VII/2024/BNN
tertanggal 23 Juli 2024;
h. Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka Diego Alejandro Santos Nomor
B/40-P2/VII/DR/PB.02.03/2024/BNN tertanggal 24 Juli 2024;
i. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 Hari Nomor SP-Han/0061.a-
P2/VIII/2024/BNN tertanggal 12 Agustus 2024;
j. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Selama 40 Hari Nomor
B/44-P2/VIII/DR/PB.02.03/2024/BNN tertanggal 13 Agustus 2024;
k. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 30 Hari Ke-1 Nomor SP-JangHan-
PN1/0061.b-P2/IX/2024/BNN tertanggal 19 September 2024;
l. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan 30 Hari Nomor B/16-
P2/IX/DR/PB.02.03/2024/BNN tertanggal 19 September 2024.
beserta surat-surat terkait lainnya yang menetapkan dan menyatakan Pemohon
sebagai Tersangka oleh Termohon, serta Surat Perpanjangan Penahanan
Nomor: B-146/E.4/Enz.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 yang dikeluarkan
oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Penetapan Nomor
468/PenPid-HAN/2024/PN Jkt.Tim tertanggal 17 September 2024 oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas
Hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah Tidak Sah
dan Tidak Berdasar Atas Hukum dan oleh karenanya seluruh proses Penyidikan
a quo beserta segala akibat hukumnya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
Pemohon seketika setelah Putusan dalam perkara a quo dibacakan;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
seketika setelah Putusan dalam perkara a quo dibacakan;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta
martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (ex aequo et
bono)

Pihak Dipublikasikan Ya