Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Gin Gede Andika Arya P.,S.H. I Wayan Putra Suwantara Als Bracuk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/05/V/RES.1.8/2022/Polsek Pyn
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gede Andika Arya P.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Putra Suwantara Als Bracuk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

POSISI  KASUS

Tindak Pidana Pencurian ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka I WAYAN PUTRA SUWANTARA Als. BRANCUK, Jenis kelamin laki-laki, tempat/ tanggal lahir : Br. Gambih, 22 Oktober 2000, umur 21 tahun,  Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama  Hindu, Suku Bali, Pendidikan SMP, Kewarganegaraan Indonesia, status Lajang, alamat Br. Gambih Desa Buahan Kec. Payangan Kab. Gianyar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Mei tahun 2022, dimulai pukul 23.30 wita, tersangka mendapatkan tugas jaga di Pura Puseh Desa Adat Gambih, sehubungan upacara Piodalan, yang saat tugas jaga tersebut bersama – sama dengan 7 (tujuh) warga yang lainnya termasuk Bendesa Adat Br. Gambih, BAPAK I PUTU BALIK DARMAYASA dan juga Kelian Adat yang bernama I KETUT SILA, kemudian tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 Mei tahun 2022, sekira jam 06.00 Wita, saat beberapa warga yang masih tertidur di Bale Gong dalam areal Pura Puseh Desa Adat Gambih, kemudian tersangka mengambil dengan mempergunakan tangan kanan uang sesari yang dibungkus dengan kantung plastik yang disimpan di atas Plangkiran di Bale Penganteb dalam areal Pura Puseh Desa Adat Gambih, kemudian setelah berhasil mengambil uang sesari tersebut langsung tersangka bawa pulang kerumah tersangka yang beralamat di Br. Gambih Desa Buahan Kec. Payangan  Kab. Gianyar, dan saat dirumah tersangka menghitung uang tersebut, ternyata berjumlah 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk tersangka miliki, karena tersangka tidak memiliki uang .

Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar merupakan barang yang telah terdakwa ambil tanpa seijin pemiliknya di areal Pura Puseh Desa Adat Gambih yang beralamat di Br. Gambih Desa Buahan Kec. Payangan Kab. Gianyar .

Bahwa dengan adanya pencurian tersebut Desa Adat Gambih mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

KESIMPULAN:

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas. terdakwa I WAYAN PUTRA SUWANTARA Als. BRANCUK telah melakukan pencurian ringan pada hari Jumat, tanggal 27 Mei tahun 2022, sekira jam 06.00 Wita, bertempat di Pura  Puseh Desa Adat Gambih, yang beralamat di Br. Gambih Desa Buahan Kec. Payangan Kab. Gianyar.

Untuk itu terdakwa I WAYAN PUTRA SUWANTARA Als. BRANCUK, telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan sesuai dengan Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya