Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. AGUS HAMBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-480/N.1.15/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

Bahwa Terdakwa AGUS HAMBALI bersama-sama dengan Wisnu (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 November 2024 sekira Pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November 2024 atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lapangan Chandra Muka Jalan  I Made Mongkog Banjar Batur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa menerima telepon melalui WhatsApp dari seseorang bernama Ayu (DPO). Ayu (DPO) menghubungi nomor WhatsApp Terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Batubulan Gianyar. Namun, Terdakwa menolak tawaran tersebut karena masih bekerja memasang genteng di Mengwi. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Ayu (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui nomor yang sama dan mengatakan bahwa lokasi sabu. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Kemudian pada pukul 20.30 WITA, Terdakwa menghubungi temannya, Wisnu (DPO), melalui WhatsApp dengan percakapan Terdakwa menawarkan sabu sebesar 0,4 gram sebagai imbalan jika Wisnu (DPO) mau membantu mengambil sabu. Wisnu (DPO) menyetujui tawaran itu dan meminta Terdakwa untuk menjemputnya. Selanjutnya dikarenakan keduanya tidak memiliki sepeda motor, Wisnu (DPO) meminjam motor dari temannya dan sepakat bertemu Terdakwa di Ubung. Kemudian pada pukul 21.40 WITA, Ayu (DPO) mengirimkan lokasi barang sabu melalui WhatsApp milik Wisnu (DPO). Setelah menerima lokasi Wisnu (DPO) dan Terdakwa langsung menuju titik yang ditunjukkan di Lapangan Chandra Muka, Batubulan. Mereka berangkat dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai Wisnu (DPO), sementara Terdakwa duduk di belakang. 
  • Bahwa setelah sampai di Lapangan Chandra Muka Jalan  I Made Mongkog Banjar Batur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa turun dari motor dan mengambil barang berupa bungkus staples hijau yang diletakkan di bawah pohon kelapa. Sementara itu, Wisnu (DPO) menunggu di atas sepeda motor sekitar lima meter dari lokasi. Saat Terdakwa mengambil barang tersebut, petugas dari Kepolisian Resor Gianyar yaitu saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gusti Putu Saputra yang sedang melakukan pengawasan langsung mendekati. Wisnu (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa ditangkap oleh petugas. 
  • Bahwa Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, yaitu Saksi I Made Suar Eka Putra (Pecalang Banjar Batur) dan Saksi I Wayan Buda (Kelian Adat Banjar Batur), menemukan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto diberi kode “A”,
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “B”,
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “C”,
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “D”,
  5. 1(satu) unit Handphone merk Realmi C11 2021, Model RMX 3231, IMEI 864038052067571 dengan SIM Card Simpati Nomor 081268446319.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu akan digunakan sendiri, sebagian akan diberikan kepada Wisnu (DPO dan sisa Narkotika jenis sabu akan dijual. Hasil penjualan tersebut disetorkan hasilnya kepada Ayu (DPO) dengan harga Rp 1.200.000 untuk satu gram. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 21 November 2024 penimbangan terhadap 4 (empat) plastik klip sabu dan diketahui berat dari masing-masing plastik klip tersebut 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto diberi kode “A”, 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “B”, 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “C”, dan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “D”, dengan berat total 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” yaitu, 1,58 (satu koma lima delapan) gram Bruto, atau 1,18 (satu koma satu delapan) gram Netto.
  • Bahwa Kristal bening sabu yang ada pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1694/NNF/2024, tanggal 22 November 2024;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan Terdakwa AGUS HAMBALI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Bahwa Terdakwa AGUS HAMBALI bersama-sama dengan Wisnu (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 November 2024 sekira Pukul 00.05 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November 2024, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lapangan Chandra Muka Jalan  I Made Mongkog Banjar Batur Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara, melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa menerima telepon melalui WhatsApp dari seseorang bernama Ayu (DPO). Ayu (DPO) menghubungi nomor WhatsApp Terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Batubulan Gianyar. Namun, Terdakwa menolak tawaran tersebut karena masih bekerja memasang genteng di Mengwi. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Ayu (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui nomor yang sama dan mengatakan bahwa lokasi sabu. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Kemudian pada pukul 20.30 WITA, Terdakwa menghubungi temannya, Wisnu (DPO), melalui WhatsApp dengan percakapan Terdakwa menawarkan sabu sebesar 0,4 gram sebagai imbalan jika Wisnu (DPO) mau membantu mengambil sabu. Wisnu (DPO) menyetujui tawaran itu dan meminta Terdakwa untuk menjemputnya. Selanjutnya dikarenakan keduanya tidak memiliki sepeda motor, Wisnu (DPO) meminjam motor dari temannya dan sepakat bertemu Terdakwa di Ubung. Kemudian pada pukul 21.40 WITA, Ayu (DPO) mengirimkan lokasi barang sabu melalui WhatsApp milik Wisnu (DPO). Setelah menerima lokasi Wisnu (DPO) dan Terdakwa langsung menuju titik yang ditunjukkan di Lapangan Chandra Muka, Batubulan. Mereka berangkat dengan sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai Wisnu (DPO), sementara Terdakwa duduk di belakang. 
  • Bahwa setelah sampai di Lapangan Chandra Muka Jalan  I Made Mongkog Banjar Batur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa turun dari motor dan mengambil barang berupa bungkus staples hijau yang diletakkan di bawah pohon kelapa. Sementara itu, Wisnu (DPO) menunggu di atas sepeda motor sekitar lima meter dari lokasi. Saat Terdakwa mengambil barang tersebut, petugas dari Kepolisian Resor Gianyar yaitu saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gusti Putu Saputra yang sedang melakukan pengawasan langsung mendekati. Wisnu (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa ditangkap oleh petugas. 
  • Bahwa Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, yaitu Saksi I Made Suar Eka Putra (Pecalang Banjar Batur) dan Saksi I Wayan Buda (Kelian Adat Banjar Batur), menemukan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto diberi kode “A”,
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “B”,
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “C”,
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “D”,
  5. 1(satu) unit Handphone merk Realmi C11 2021, Model RMX 3231, IMEI 864038052067571 dengan SIM Card Simpati Nomor 081268446319.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu akan digunakan sendiri, sebagian akan diberikan kepada Wisnu (DPO dan sisa Narkotika jenis sabu akan dijual. Hasil penjualan tersebut disetorkan hasilnya kepada Ayu (DPO) dengan harga Rp 1.200.000 untuk satu gram. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 21 November 2024 penimbangan terhadap 4 (empat) plastik klip sabu dan diketahui berat dari masing-masing plastik klip tersebut 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto diberi kode “A”, 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “B”, 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “C”, dan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,3 (nol koma tiga) gram Netto diberi kode “D”, dengan berat total 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” yaitu, 1,58 (satu koma lima delapan) gram Bruto, atau 1,18 (satu koma satu delapan) gram Netto.
  • Bahwa Kristal bening sabu yang ada pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1694/NNF/2024, tanggal 22 November 2024;

Perbuatan terdakwa AGUS HAMBALI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya