Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;-------------------------------------------------
- Memberikan Dispensasi Mengawinkan Anak Dibawah Umur kepada Pemohon NI KOMANG ARMINI untuk mengawinkan anaknya yang bernama NI KOMANG ANI, Jenis kelamin Perempuan, Tempat/Tgl.lahir: Payangan, 03-01-2007, sesuai kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3779/IST/2011 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal, 01-08-2011;----------------------------------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon
|