Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan hukum apabila Tergugat tidak membayar ganti kerugian sebagaimana petitum angka 3 di atas, maka Penggugat diijinkan untuk melelang harta benda milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan kediaman/tempat tinggal dari Tergugat seluas ± 2 (dua) are yang terletak di Jl. Brahmana Residence, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, yang hasilnya dipakai untuk menutupi kerugian yang diterita Penggugat, dengan ketentuan jika ada sisa/kelebihannya maka dikembalikan kepada Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini. |