Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2025/PN Gin | I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. | MUHAMMAD SOOD Alias SOUD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2025/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 736 /N.1.15/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Sood Alias Soud pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Tempat Cuci Mobil dan Motor Rasta Oke yang berlokasi di Jalan Bukit Jati Lingkungan Sampiang Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DOMINGGUS BULU Als. DOMI yang menyebabkan luka berat. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------
Dengan Hasil Pemeriksaan luka: luka terbuka diantara tulang rusuk ke sepuluh dan sebelas dada kiri, dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, dasar luka jaringan otot. Luka berbentuk elips dengan sudut luka tajam dan tepi luka rata. Tidak Ada pendarahan aktif Kesimpulan: Pada korban laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka akibat kekerasan tajam.Luka ini dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. ----- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Sood Alias Soud pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Tempat Cuci Mobil dan Motor Rasta Oke yang berlokasi di Jalan Bukit Jati Lingkungan Sampiang Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DOMINGGUS BULU Als. DOMI Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Hasil Pemeriksaan luka: luka terbuka diantara tulang rusuk ke sepuluh dan sebelas dada kiri, dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, dasar luka jaringan otot. Luka berbentuk elips dengan sudut luka tajam dan tepi luka rata. Tidak Ada pendarahan aktif Kesimpulan: Pada korban laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka akibat kekerasan tajam.Luka ini dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. ----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |