Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Gin BAITUL NI WAYAN SUKERTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAITUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Parluhutan Siahaan SHBAITUL
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN SUKERTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.218.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT adalah Perjanjian yang SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat “tidak ada Itikad Baik” serta “Membuat cerita kebohongan” untuk menghindar dari sisa Pembayaran terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk Melakukan Pemenuhan Perjanjian dengan membayarkan pelunasan Upah Pekerjaan dalam perkara a quo sebesar Rp. 165.218.000 (seratus enam puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) seketika kepada PENGGUGAT pada saat putusan ini Inkracht ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak