| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT adalah Perjanjian yang SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa Tergugat “tidak ada Itikad Baik” serta “Membuat cerita kebohongan” untuk menghindar dari sisa Pembayaran terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk Melakukan Pemenuhan Perjanjian dengan membayarkan pelunasan Upah Pekerjaan dalam perkara a quo sebesar Rp. 165.218.000 (seratus enam puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) seketika kepada PENGGUGAT pada saat putusan ini Inkracht ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ); |