| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 2023;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |