Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2026/PN Gin 1.Kadek Dwikananda
2.Ni Kadek Budiasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Dwikananda
2Ni Kadek Budiasih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Putu Novi Andayani SHKadek Dwikananda
2Putu Novi Andayani SHNi Kadek Budiasih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 2023;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak