Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa VLADIMIR ZHOVNERCHIK pada bulan mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada bulan mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2024 bertempat di Villa Rice Field yang beralamat di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja dan Melawan Hukum, memiliki barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA.1 (satu) buah BPKB mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada bulan Mei 2024, Terdakwa datang ke Villa Rice Field tempat Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA tinggal yang beralamat di di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, dengan maksud untuk menawarkan kepada Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA memperbaiki 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX milik Saksi VALERIIA REVIAKINA yang rusak ke bengkel, kemudian karena Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA setuju untuk Terdakwa bantu memperbaiki mobil tersebut, Terdakwa meminta Surat-surat daripada mobil tersebut dengan alasan Terdakwa takut akan diberhentikan oleh polisi apabila tidak membawa surat-surat tersebut dan diminta menunjukkan dokumen tersebut saat berada di bengkel, kemudian Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA.1 (satu) buah BPKB mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA kepada Terdakwa
- Bahwa kemudian pada akhir bulan Mei 2024, Terdakwa secara sendirian menemui Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA di Restaurant milik Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA yaitu Restaurant Candu yang beralamat di Jalan Dewi Sri Nomor 9A Kuta Badung untuk menukarkan mobil 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA.1 (satu) buah BPKB mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA dengan 1 (satu) unit mobil jenis sedan mercy warna hitam dengan Nopol B 2952 SMB milik Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa VLADIMIR ZHOVNERCHIK pada bulan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada bulan mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada tahun 2024 bertempat di rumah Kos milik I WAYAN SUDARSANA yang beralamat di bertempat di Villa Rice Field yang beralamat di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau yang masih dalam wilayah kekuasaan pengadilan negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara melawan Hukum, dengan memakai nama Palsu atau Martabat Palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yaitu Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA.1 (satu) buah BPKB mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :--------
- Bahwa pada bulan Mei 2024, Terdakwa datang ke Villa Rice Field tempat Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA tinggal yang beralamat di di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, dengan maksud untuk menawarkan kepada Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA memperbaiki 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX milik Saksi VALERIIA REVIAKINA yang rusak ke bengkel, kemudian karena Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA setuju untuk Terdakwa bantu memperbaiki mobil tersebut, Terdakwa meminta Surat-surat daripada mobil tersebut dengan alasan Terdakwa takut akan diberhentikan oleh polisi apabila tidak membawa surat-surat tersebut dan diminta menunjukkan dokumen tersebut saat berada di bengkel dengan berkata “saya perlukan dokumen kendaraan ini, karena jika nanti distop oleh polisi harus bisa menunjukkan dokumen kendaraanya dan juga nanti juga dari bengkel meminta untuk menunjukkan dokumen kendaraan agar bisa diperbaiki”, karena percaya dengan kata-kata Terdakwa kemudian Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA.1 (satu) buah BPKB mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA kepada Terdakwa
- Bahwa kemudian pada akhir bulan Mei 2024, Terdakwa secara sendirian menemui Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA di Restaurant milik Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA yaitu Restaurant Candu yang beralamat di Jalan Dewi Sri Nomor 9A Kuta Badung sambil menyampaikan kepada Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA bahwa Terdakwa diperintah oleh Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA untuk menukarkan 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA.1 (satu) buah BPKB mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA dengan 1 (satu) unit mobil jenis sedan mercy warna hitam dengan Nopol B 2952 SMB milik Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA dengan mengatakan “Ini jadi ditukar tanpa biaya tambahan”
- Bahwa Tindakan Terdakwa menukarkan 1 (satu) unit mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah STNK mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA.1 (satu) buah BPKB mobil merk KIA tipe Sonet 1.5 A/T berwarna merah metalik, dengan Nomor Rangka : MZBFC814TPN262092, Nomor mesin : G4FLPV475572, dengan nomor polisi DK 1278 FBX, atas nama pemilik VALERIIA REVIAKINA dengan 1 (satu) unit mobil jenis sedan mercy warna hitam dengan Nopol B 2952 SMB milik Saksi I KETUT SUDIANA WIJAYA dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban VALERIIA REVIAKINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |