Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. SONI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1605 /N.1.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair

----- Bahwa Terdakwa SONI SANTOSO bersama-sama dengan saksi M. LUKMAN SUFIK (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wita saksi M. LUKMAN SUFIK melakukan pembelian Narkotika jenis shabu kepada RATNA AJI (DPO/21/III/2024/Narkoba tanggal 27 Maret 2024) sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara saksi M. LUKMAN SUFIK mentransfer uang untuk pembayaran shabu ke Rekening BCA atas nama NI KETUT RATNA PUJI LESTARI, namun pada saat itu saksi M. LUKMAN SUFIK tidak mendapatkan alamat tempat pengambilan shabu dari RATNA AJI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wita, RATNA AJI (DPO) kembali menghubungi saksi M. LUKMAN SUFIK lewat WhatsApp dan bertanya kepada saksi M. LUKMAN SUFIK “bagaimana jadi diambil alamat ini?” lalu saksi M. LUKMAN SUFIK jawab “baik saya ambil, kirim alamatnya sekarang” setelah itu RATNA AJI (DPO) langsung mengirim foto alamat tempelan shabu ke Handphone saksi M. LUKMAN SUFIK yang berlokasi di Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamtan gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan petunjuk #04) tube peluru, ikuti maps, bahan tertanam mepet tembok, sesuai tanda panah, dimana pada saat itu saksi M. LUKMAN SUFIK tidak ada kendaraan akhirnya saksi M. LUKMAN SUFIK menunggu terdakwa SONI SANTOSO untuk meminta tolong mengantar saksi M. LUKMAN SUFIK menuju alamat tempelan shabu RATNA AJI (DPO);
  • Bahwa sekira pukul 15.30 wita saksi M. LUKMAN SUFIK mengajak terdakwa SONI SANTOSO untuk mengantar membeli solar memakai jerigen sebagai bahan bakar Bis yang akan digunakan oleh saksi M. LUKMAN SUFIK untuk berangkat ke jawa dengan berkata “bro anterin beli solar sebentar” kemudian terdakwa SONI SANTOSO mengiyakannya, lalu terdakwa SONI SANTOSO  bersama saksi M. LUKMAN SUFIK berangkat dari Mess Okky Trans Padanggalak menuju Pompa Bensin di jalan By Pass Padanggalak dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang Krista Diesel, warna Biru Metalik, No.Pol.: AE 1615 FR milik perusahaan Okky Trans, dengan posisi saksi M. LUKMAN SUFIK mengemudikan mobil, dan terdakwa SONI SANTOSO duduk di sebelah kiri saksi M. LUKMAN SUFIK;
  • Bahwa setibanya di SPBU Ketewel Terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK tidak dibolehkan mengisi solar di jerigen yang kemudian saksi M. LUKMAN SUFIK mengisi solar ke dalam tangki mobil, setelah mengisi solar lalu saksi M. LUKMAN SUFIK  Bersama terdakwa SONI SANTOSO langsung berangkat menuju alamat tempelan shabu yaitu Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kec/Kab. Gianyar, diperjalanan karena baterai Handphone saksi M. LUKMAN SUFIK ngedrop kemudian saksi M. LUKMAN SUFIK mengirim foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut ke handphone milik terdakwa SONI SANTOSO dan pada saat itu saksi M. LUKMAN SUFIK berkata kepada terdakwa SONI SANTOSO “Bro saya kirim foto dan alamat ke HP kamu karena HP saya drop” lalu terdakwa SONI SANTOSO bertanya “mau ngambil apa mas?” yang kemudian di jawab oleh saksi M. LUKMAN SUFIK “mau ngambil bahan, shabu” dan dijawab terdakwa SONI SANTOSO “iya mas”;
  • bahwa setelah mendapatkan foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut terdakwa SONI SANTOSO langsung membuka peta alamat tempelan shabu, lalu terdakwa  SONI SANTOSO menuntun/mengarahkan jalan saksi M. LUKMAN SUFIK menggunakan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A warna biru IMEI1: 867849068630849, IMEI2: 867849068630856, dengan Simcard Simpati 081312234757 miliknya lalu Terdakwa dan saksi SONI SANTOSO mengikuti arah google maps tersebut hingga saksi M. LUKMAN SUFIK dan terdakwa SONI SANTOSO berhenti tepat didepan pintu lokasi Gantangan di jalan Bukit Buluh Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa setiba di alamat tempelan terdakwa SONI SANTOSO turun dari mobil dan mengambil tempelan shabu yang berada dalam tabung peluru yang ditanam di tanah di semak-semak dekat tembok gantangan sesuai foto tempelan shabu yang dikirimkan oleh RATNA AJI (DPO), saat terdakwa SONI SANTOSO turun dari mobil dan mencari dengan cara mengorek-ngorek tanah untuk mengambil tempelan shabu yang telah dibeli tersebut tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa SONI SANTOSO, melihat hal tersebut saksi M. LUKMAN SUFIK turun dari Mobil dan kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dan dibawa menuju tempat terdakwa SONI SANTOSO berada, selanjutnya petugas mengamankan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A milik terdakwa SONI SANTOSO dan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 4 warna putih milik saksi M. LUKMAN SUFIK yang saat itu dalam keadaan mati (habis baterai) dan pada saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik terdakwa SONI SANTOSO, petugas menemukan foto dan peta alamat tempelan shabu yang berlokasi di depan gantangan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa SONI SANTOSO “ngapain anda disini?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa SONI SANTOSO “untuk ambil Shabu pak, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi umum kepada terdakwa SONI SANTOSO dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A warna biru IMEI1: 867849068630849, IMEI2: 867849068630856, dengan Simcard Simpati 081312234757 yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas,
  • Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi M. LUKMAN SUFIK dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 4 warna putih, IMEI1: 863731030395582, IMEI2: 863731030395590, dengan Simcard Simpati, Nomor 081238504897 milik saksi M. LUKMAN SUFIK kemudian petugas menggeledah tas selempang warna biru hijau merk SPORT milik saksi M. LUKMAN SUFIK yang pakai dipinggang, dan didalam tas tersebut ditemukan bekas pembungkus rokok Gajah Baru ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet warna bening (sedotan) dan 1 (satu) buah plastik klip bekas, serta 1 (satu) buah korek api gas warna ungu,
  • Bahwa kemudian petugas menyuruh saksi M. LUKMAN SUFIK untuk mengambil tabung plastik berbentuk peluru yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yang sebelumnya akan diambil oleh terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK yang terletak di semak-semak dekat tembok pagar sesuai dengan foto dan alamat tempelan shabu yang ditemukan di handphone milik terdakwa SONI SANTOSO, yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK  ditangkap,
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK dibawa ke Polres Gianyar, setiba di Polres Gianyar dilakukan penimbangan barang bukti dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 yang dilakukan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dan Penyidik Pembantu DEWA GEDE SAPUTRA yang disaksikan oleh terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK dengan pelaksanaan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 438/NNF/2024, Tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K,  selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 2907/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2908/2024/NF

Barang bukti diatas adalah milik M.LUKMAN SUFIK, Diperoleh kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti Nomor 2907/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 2908/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode B) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 439/NNF/2024, Tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K, selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode A) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2909/2024/NF

Barang bukti diatas adalah milik SONI SANTOSO, Diperoleh kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti Nomor 2909/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode A) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

Subsidair

----- Bahwa Terdakwa SONI SANTOSO bersama-sama dengan saksi M. LUKMAN SUFIK (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 15.30 wita saksi M. LUKMAN SUFIK mengajak terdakwa SONI SANTOSO untuk mengantar membeli solar memakai jerigen sebagai bahan bakar Bis yang akan digunakan oleh saksi M. LUKMAN SUFIK untuk berangkat ke jawa dengan berkata “bro anterin beli solar sebentar” kemudian terdakwa SONI SANTOSO mengiyakannya, lalu terdakwa SONI SANTOSO  bersama saksi M. LUKMAN SUFIK berangkat dari Mess Okky Trans Padanggalak menuju Pompa Bensin di jalan By Pass Padanggalak dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang Krista Diesel, warna Biru Metalik, No.Pol.: AE 1615 FR milik perusahaan Okky Trans, dengan posisi saksi M. LUKMAN SUFIK mengemudikan mobil, dan terdakwa SONI SANTOSO duduk di sebelah kiri saksi M. LUKMAN SUFIK;
  • Bahwa setibanya di SPBU Ketewel Terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK tidak dibolehkan mengisi solar di jerigen yang kemudian saksi M. LUKMAN SUFIK mengisi solar ke dalam tangki mobil, setelah mengisi solar lalu saksi M. LUKMAN SUFIK  Bersama terdakwa SONI SANTOSO langsung berangkat menuju alamat tempelan shabu yaitu Jalan Bukit Buluh, depan gantangan Burung, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kec/Kab. Gianyar, diperjalanan karena baterai Handphone saksi M. LUKMAN SUFIK ngedrop kemudian saksi M. LUKMAN SUFIK mengirim foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut ke handphone milik terdakwa SONI SANTOSO dan pada saat itu saksi M. LUKMAN SUFIK berkata kepada terdakwa SONI SANTOSO “Bro saya kirim foto dan alamat ke HP kamu karena HP saya drop” lalu terdakwa SONI SANTOSO bertanya “mau ngambil apa mas?” yang kemudian di jawab oleh saksi M. LUKMAN SUFIK “mau ngambil bahan, shabu” dan dijawab terdakwa SONI SANTOSO “iya mas”;
  • bahwa setelah mendapatkan foto dan peta alamat tempelan shabu tersebut terdakwa SONI SANTOSO langsung membuka peta alamat tempelan shabu, lalu terdakwa  SONI SANTOSO menuntun/mengarahkan jalan saksi M. LUKMAN SUFIK menggunakan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A warna biru IMEI1: 867849068630849, IMEI2: 867849068630856, dengan Simcard Simpati 081312234757 miliknya lalu Terdakwa dan saksi SONI SANTOSO mengikuti arah google maps tersebut hingga saksi M. LUKMAN SUFIK dan terdakwa SONI SANTOSO berhenti tepat didepan pintu lokasi Gantangan di jalan Bukit Buluh Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa setiba di alamat tempelan terdakwa SONI SANTOSO turun dari mobil dan mengambil tempelan shabu yang berada dalam tabung peluru yang ditanam di tanah di semak-semak dekat tembok gantangan sesuai foto tempelan shabu yang dikirimkan oleh RATNA AJI (DPO), saat terdakwa SONI SANTOSO turun dari mobil dan mencari dengan cara mengorek-ngorek tanah untuk mengambil tempelan shabu yang telah dibeli tersebut tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa SONI SANTOSO, melihat hal tersebut saksi M. LUKMAN SUFIK turun dari Mobil dan kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dan dibawa menuju tempat terdakwa SONI SANTOSO berada, selanjutnya petugas mengamankan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A milik terdakwa SONI SANTOSO dan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 4 warna putih milik saksi M. LUKMAN SUFIK yang saat itu dalam keadaan mati (habis baterai) dan pada saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik terdakwa SONI SANTOSO, petugas menemukan foto dan peta alamat tempelan shabu yang berlokasi di depan gantangan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa SONI SANTOSO “ngapain anda disini?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa SONI SANTOSO “untuk ambil Shabu pak, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi umum kepada terdakwa SONI SANTOSO dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi 10A warna biru IMEI1: 867849068630849, IMEI2: 867849068630856, dengan Simcard Simpati 081312234757 yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas,
  • Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi M. LUKMAN SUFIK dan menemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 4 warna putih, IMEI1: 863731030395582, IMEI2: 863731030395590, dengan Simcard Simpati, Nomor 081238504897 milik saksi M. LUKMAN SUFIK kemudian petugas menggeledah tas selempang warna biru hijau merk SPORT milik saksi M. LUKMAN SUFIK yang pakai dipinggang, dan didalam tas tersebut ditemukan bekas pembungkus rokok Gajah Baru ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet warna bening (sedotan) dan 1 (satu) buah plastik klip bekas, serta 1 (satu) buah korek api gas warna ungu,
  • Bahwa kemudian petugas menyuruh saksi M. LUKMAN SUFIK untuk mengambil tabung plastik berbentuk peluru yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu yang sebelumnya akan diambil oleh terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK yang terletak di semak-semak dekat tembok pagar sesuai dengan foto dan alamat tempelan shabu yang ditemukan di handphone milik terdakwa SONI SANTOSO, yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK  ditangkap,
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK dibawa ke Polres Gianyar, setiba di Polres Gianyar dilakukan penimbangan barang bukti dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 yang dilakukan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dan Penyidik Pembantu DEWA GEDE SAPUTRA yang disaksikan oleh terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK dengan pelaksanaan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu ditimbang di atas digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 438/NNF/2024, Tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K,  selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 2907/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2908/2024/NF

Barang bukti diatas adalah milik M.LUKMAN SUFIK, Diperoleh kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti Nomor 2907/2024/NF berupa kristal bening (Kode A) adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I urut 61 Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa barang bukti Nomor 2908/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode B) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 439/NNF/2024, Tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K, selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode A) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2909/2024/NF

Barang bukti diatas adalah milik SONI SANTOSO, Diperoleh kesimpulan :

  • Bahwa barang bukti Nomor 2909/2024/NF berupa Cairan kuning/ Urine (Kode A) adalah Benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa SONI SANTOSO dan saksi M. LUKMAN SUFIK tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya